JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah beberapa hari yang lalu, beredar foto makelar kasus (Markus) NR menemui Brigjen Pol Helmy Santika untuk kasus investasi bodong. Sekarang muncul video rekaman terduga Markus NR mencari mangsa baru di KSP Indosurya Cipta (KIC).
“Yang pasti, geram sekali saya menonton video rekaman makelar kasus NR sedang ngompori anggota Koperasi Indosurya untuk menggugat KSP Indosurya Cipta terkait perpanjangan tempo pembayaran,” ujar Bustan Arifin, Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Sosial Ekonomi Indonesia (ASEI).
Dalam etika, seorang pengacara tidak boleh mencari perkara, apalagi proaktif menawarkan perkara untuk mencari keuntungan dari kliennya. Ini NR malah lebih jauh lagi dan bahkan mempromosikan dirinya yang sedang memegang kasus jamaah First Travel.
“Untuk anggota Koperasi Indosurya, berhati-hatilah dengan NR! Tahukah Anda, semua jamaah First Travel saat ini gigit jari karena tidak ada duit mereka yang kembali, boro-boro bisa umroh,” kata Bustan Arifin.
Natalia Rusli, terduga Markus yang gagal menangani kasus jemaah First Travel, kok bisa dia mempromosikan dirinya dalam kasus KSP Indosurya ini, apa prestasinya?
Setelah gugatan ditolak, Natalia Rusli mencoba cucitangan dengan berkelit seperti yang ditulis di bawah ini:
Sementara itu NR merupakan pengacara korban First Travel yang mewakili 30 ribu orang jemaah, tidak bisa menjelaskan perihal ditolaknya gugatan para calon jemaah Frist Travel oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Sebab, pihaknya tidak ada kaitan dengan para penggugat.
“Sebenarnya pihak kami bukan penggugat, kami tidak bisa bicara dan tidak tahu isi gugatan seperti apa. Kami menangapi (mengawal) surat Kementerian Agama yang keluar pada 25 November 2019 tentang rencana mau memberangkatkan 63 orang jemaah ke Tanah Suci. Kami menyambut gembira Kementerian Agama mau memberangkatkan jemaah korban First Travel,” kata NR didampingi para koordinator korban First Travel.
Tapi hingga saat ini, tidak ada seorang pun dari jamaah First Travel yang diberangkatkan umroh! Tidak juga duitnya kembali! Gagal total.
Terjerat Penipuan Modus Penangguhan Penahanan sehingga Sesjamdatun Kejagung dicopot.
Selesai menipu korban First Travel dan gagal, NR kembali menipu 550juta uang ibu SK dengan menjanjikan penangguhan penahanan di Kejaksaan, dengan mencatut nama Sesjamdatun (saat itu Sesjampidum) pejabat Kejagung bintang
Ternyata NR tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak pernah memproses penanguhan sama sekali.
Ketika diminta balik uangnya, Natalia Rusli mematikan Handphone dan takut keluar rumah ketika didatangi oleh korban ke rumahnya di PIK. Sehingga NR dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP No 1860 / IV / YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ tanggal 27 April 2021 atas dugaan penipuan pasal 378 oleh korban SK.
Sementara itu belum selesai diproses kasus penipuan modus penangguhan penahanan, markus NR ternyata sudah menipu 2 orang korban Indosurya lagi yang tidak tahu rekam jejak hitam NR.
Korban ibu VS dan M yang sudah menyerahkan sejumlah uang dimuka ke Natalia lewat Sheilla Ariestia Edina di bulan April 2020, ternyata NR saat itu belum disumpah menjadi Advokat dan ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar di Dikti, sehingga status Advokatnya patut dipertanyakan.
Atas dugaan penipuan tersebut, kedua korban M dan VS melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 April 2021.
Para Terlapor NR, Sheill Ariesta Edina, Adnan atas dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana. 1
Dalam video terlampir, ketiga Terlapor, NR, Adnan dan Sheilla Ariestia Edina beraksi mencoba merayu dan memangsa korban Indosurya kembali.
Sepak terjang NR tidak mencerminkan layaknya seorang pengacara beretika yang memenangkan kasus kliennya di Pengadilan.
Namun, keterlibatan dalam mengurus kasus modus penangguhan penahanan yang menyebabkan dicopotnya Sesjamdatun, jelas Natalia Rusli tidak mengunakan KUHAP, melainkan Suap.
“Langkah dan gerakan NR berusaha mendekati Jenderal dan pejabat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman adalah upaya untuk menyuap, memberikan gratifikasi dan menyogok yang adalah perbuatan melawan hukum,” ucap Maria, Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum.
“NR adalah contoh oknum Markus yang mencoreng reputasi Advokat. KAI yang menaungi Natalia Rusli seharusnya dengan tegas segera mengevaluasi dan bukan mengayomi oknum Markus yang terus memangsa korban masyarakat dengan mulut manisnya,” jelasnya.
“Saya himbau agar masyarakat berhati-hati dan informasikan berita ini ke teman dan keluarga kalian. Jangan sampai orang lain menjadi korban, informasi sangat penting agar orang terhindar dari potensi penipuan.” tutur Maria.
Coba dengarkan dan lihat video rekaman bagaimana NR dengan mulut manis berusaha merayu korban KSP Indosurya, dengan nasehat yang sama sekali tidak sesuai hukum.
Dalam video Natalia Rusli nampak tengah berkomunimasi. “Jangan gugat dulu, Pak. Tapi digoreng dulu. Selamatkan uang kita dulu, jangan orang lain,” ucap Natalia. □ RED/GOES