JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Semua kegiatan di Ibukota Jakarta diminta agar berakhir pada pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam. Aturan itu sudah sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karenanya, pelaksanaannya akan lebih diperketat, akibat meningkatnya kasus COVID-19 beberapa hari belakangan ini.
Penegasan tersebut disampaikan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Demi melakukan pengontrolan atau meminimalisir penularan, pihaknya bakal menerapkan operasi penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di lapangan.
“Yang pasti, kita akan semakin menggalakan operasi penegakan kedisiplinan, ketertiban, ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan DKI Jakarta dan Jabodetabek,” ucap Anies ketika melakukan apel bersama Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya, Jumat (20/6/2021) kemarin, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Anies juga mengingatkan berbagai kegiatan tanpa terkecuali di DKI Jakarta harus stop atau berhenti pada pukul 21.00 WIB. Aturan tersebut bakal diberlakukan secara tegas, tanpa pandang bulu.
“Jadi, perlu saya ingatkan kepada warga yang melihat orang lain nggak bermasker, tolong ingatkan. Kalau Anda bawa masker, ekstra bagikan. Kita semua yang apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan di Jakarta dan harus tutup jam 9 malam,” ucapnya, tandas.
Dipaparkan Anies bahwa kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta sangat tinggi. Faktanya mencapai 24.511 pasien. Sedangkan jumlah tersebut, sudah sama seperti kasus lonjakan pada bulan Pebruari kemarin. ■ RED/THONIE AG/GOES