PPKM DARURAT DIPERPANJANG, PEMERINTAH SIAP KUCURKAN BANTUAN PERLINDUNGAN SOSIAL SEBESAR RP 55,21 Triliun

JAKARTA (POSBERITAKOTA) Presiden Jokowi telah menetapkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Bahkan selama PPKM Darurat tersebut, Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Lantas, bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? “Jadi, demi meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun,” papar Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (20/7/2021) malam.

Sedangkan untuk dana perlindungan sosial kepada masyarakat luas itu, yakni berupa bantuan tunai, bantuan Sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik. Pemerintah pun memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

“Jadi, daya sudah memerintahkan kepada para Menteri, terkait untuk segera menyalurkan Bansos, terutama kepada warga masyarakat yang berhak,” papar Presiden.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan COVID-19. Karenanya sangat diyakini bahwa dengan usaha keras bersama, justru Indonesia bisa segera terbebas dari COVID-19.

“Jika sudah terbebas dari COVID-19, otomatis kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat, juga bisa kembali normal,” ucap Jokowi, optimis. ■ RED/MUKHLIS KR/GOES

Related posts

Di Anugerah Ajang Humas, DKI Jakarta Sabet Juara Terbaik Klasifikasi Pemerintah Provinsi

Setelah Beri Laporan Investigasi, SABER KORUPSI Minta KPK – Kementerian ATR/BPN & Kejagung Tangani Kasus Mafia Pertanahan di Kabupaten Morowali

HUT ke-79 TNI, Polri Gelar Rekayasa Lalin di Sekitar Monas & Jalan MH Thamrin