OLEH : SUGIYANTO (SGY)
TAK ayal lagi bahwa masuknya ikhwal atau soal ajang Formula E dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Anies Bawesdan No 49 Tahun 2021 tentang penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022, kini jelas-jelas menjadi polemik ditengah masyarakat.
Selain itu lagi, apabila kita amati secara mendalam, Ingub Anies tersebut, juga sangat berpotensi menjadi bumerang alias ‘senjata makan tuan‘ bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.
Sebab, didalam Ingub tersebut, Gubernur Anies menugaskan sosok Sekda Marullah Matali untuk memimpin dan mengendalikan serta memastikan tercapainya penyelesaian Isu Prioritas Daerah tahun 2021-2022.
Bahkan kepada Sekda Marullah Matali, juga disertai tugas tanggungjawab penuh alias tidak enteng, tentu saja terkait penyelesaiaan Isu Prioritas Daerah tahun 2021-2022.
Sejatinya, Ingub Anies Baswedan itu sendiri, bagaikan senjata bagi Sekda Marullah Matali untuk menyelesaikan persoalan Isu Prioritas Daerah Jakarta. Namun, sayangnya terkendala target waktu dan pandemi COVID-19.
Dalam Ingub Anies Baswedan itu ada 5 bagian untuk 28 Isu Prioritas Daerah tahun 2021-2022. Sedangkan yang paling mendesak adalah tentang Isu Prioritas yang harus sudah selesai pada bulan Agustus 2021 yang baru berlalu.
Salah satunya tentang penyelesaikan perubahan RPJMD hingga ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan RPJMD 2017-2022.
Isu Prioritas Perubahan Perda RPJMD 2017-2022 ini saja sudah melewati batas waktu, namun sampai bulan September 2021 ini masih belum tuntas.
Di sisi lain, Isu Prioritas yang juga penting, di antaranya : Formula E, Aset DKI, BUMD, RTRW dan RDTR, Banjir, Persampahan dan IFT Sunter, DP Rumah 0 Rupiah, MRT Fatmawati-TMII dan lainnya.
Dari semua Isu Prioritas Daerah yang ada, boleh jadi target penyelenggaraan Formula E di Jakarta pada Juni 2022 itu, jelas merupakan masalah yang sangat pelik.
Atas rencana ajang balap mobil bertenaga listrik pada Juni 2022, Fraksi PDIP dan PSI telah resmi mengajukan hak interpelasi.
Keadanaan pun semakin menjadi ruwet saat 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta berkumpul makan malam bersama Gubernur Anies di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.
Lantaran setelah pertemuan itu, 7 Fraksi menyatakan menolak hak interpelasi yang diusulkan 33 anggota dewan dari Fraksi PDIP dan PSI.
Akibat dari manuver politik itu, terkesan seakan sedang terjadi konflik besar di DPRD DKI Jakarta antara Fraksi PDIP dan PSI dengan ke-7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Kemudian, polemik tentang usulan hak interpelasi Formula E yang terjadi di DPRD DKI Jakarta pun akhirnya juga merembet ke masyarakat luas.
Kini, persoalan hak interpelasi Formula E terus bergulir dan bahkan muncul desakan dari masyarakat menolak penyelenggaraan Formula E.
Tak hanya itu, keinginan meminta dana APBD DKI sebesar Rp 983,31 miliar yang telah dibayarkan pun, diminta pula agar dapat ditarik kembali dari pihak penyelenggara Formula E.
Dengan kondisi demikian, maka sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, dapat membatalkan atau merevisi Ingub No 49 tahun 2021.
Pembatalan atau revisi ini penting khusnya tentang tanggungjawab kepada Sekda Marullah Matali dan juga menghilangkan Formula E dari Isu Prioritas Daerah tahun 2021-2022.
Tujuannya selain dapat meredam kegaduhan, perubahan atau revisi Ingub Anies tersebut, juga diharapkan dapat meminimalisir potensi bumerang dan beban yang hanya diberikan kepada Sekda Marullah Matali saja.
Bila sampai habis masa jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, tetapi Gubernur Anies Baswedan belum membatalkan atau merevisi Ingub tersebut, maka bukan tidak mungkin akibatnya akan jauh lebih fatal.
Berdasarkan pada Ingub Anies tersebut, maka Sekda Marullah Matali harus bertanggungjawab penuh, jika Isu Prioritas Daerah 2021-2022 tak tuntas, termasuk apabila ajang Formula E juga batal digelar. Apakah ini nggak bikin hati ‘Dag Dig Dug’ (?) (***)
(PENULIS adalah Pengamat Perkotaan & Aktivis Jakarta)