JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Menanggapi video pengarahan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Fadil Imran kepada jajarannya beredar.
Dalam video 15 detik itu, Fadil meminta anak buahnya yang bertugas di Pengamanan Internal (Paminal) untuk tegas kepada polisi yang dianggapnya tidak disiplin.
“Paminal, kau jangan takut blender orang. Bilang itu perintah saya. Biarin, kencing di celana semua polisi yang kurang ajar,” ucap Fadil Imran dalam video yang dikutip media, Selasa ( 14/9/2021) kemarin.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menanggapi sinis ucapan Kapolda Metro Jaya tersebut.
“Ini coba dengar: https://youtube.com/shorts/vd8yb33Suco?feature=share
Video rekaman suara oknum Atasan Penyidik meminta Rp 500 juta, dari Kuasa Hukum untuk biaya SP3 katanya Rp 500 juta sampai Dirkrimsus (maksudnya biaya mendapatkan tandatangan pengajuan SP3 dari Panit, Kanit, Kasubdit sampai Dirkrimsus).
Masyarakat biar menilai jika semudah itu oknum atasan penyidik meminta Rp 500 juta untuk biaya Penghentian perkara dari korban untuk semua lini sampai Direktur Kriminal Khusus yang mana Korban sudah damai dengan terlapor, apakah Paminal (Pengamanan Internal) berjalan dengan efektif?
Di sini terjadi gratifikasi secara TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif).
Patut diperiksa semua lini (dari Panit sampai Direktur) apakah benar perkataan oknum yang berbicara bahwa dari bawah ke atas minta dan dapat setoran dari kasus?
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, “LQ Indonesia Lawfirm memiliki koleksi rekaman suara dari para oknum Polda Metro Jaya lainnya bukan hanya Fismondev, Indag, Krimum, Renakta, banyak yang masih kami simpan sebagai bukti Polda Sarang Mafia. Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm sering melaporkan dugaan penyelewengan proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sudah berkali-kali kami lapor Paminal. Cuma diperiksa kami sebagai pelapor, namun SP2HP saja tidak pernah diberikan Paminal Polda Metro Jaya, infonya mandek, kenapa? Apakah bisa Jeruk makan Jeruk, Pak Kapolda Metro Jaya?“
Buktinya aduan Kasus MPIP LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 yang dilaporkan sejak April dan Mei 2020 oleh korban MJ dan VS hingga hari ini mandek.
“Polda Metro Jaya masih tebang pilih dalam penanganan kasus.” ucap Mantan Vice President Bank of America ini.
Dengan lantang, Alvin Lim mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya sudah kalah melawan oknum Investasi Bodong. Terlapor Raja Sapta Oktohari sampai hari ini sudah 6 kali dipanggil tidak hadir, namun Kapolda Metro Jaya tidak berdaya, SP2HP sudah LQ serahkan ke media untuk bukti. Para korban PT MPIP dan Oso Sekuritas hingga hari ini tidak ada kepastian hukum. Tolong tunjukkan prestasi. Disentuh, nanti ada kasus teri yang sebenarnya sudah damai, namun diperkeruh dan dilanjutkan (Tolak SP3) oleh oknum Fismondev yang mana Kuasa Hukum LQ menolak memberikan gratifikasi sebagai alat pencitraan, sudah bisa ditebak langkah pencitraan Fismondev.
Kapolda dalam masalah Prokes melibatkan Habib Rizieq berani tegas, tangkap dan tahan pelanggar Prokes, bagaimana dengan yang merugikan masyarakat berapa rupiah? Nol, nggak ada kerugian materiil, tetapi terhadap kasus yang melibatkan Raja Sapta Oktohari sebagai Terlapor, yang kerugian total mencapai triliunan dengan korban ribuan orang, boro-boro ditahan. Panggilan polisi dikacangin saja, polisinya melempem. Disposisi dari Panit, Kanit, Kasubdit Fismondev hingga Direktur Krimsus butuh Rp 500 juta, dari bawah ke atas nyetor. Jika pimpinan Polri tegas, seharusnya periksa dan copot semua oknum (bila terbukti) dari Dirkrimsus, Kasubdit, Kanit dan Panit yang terlibat. Jangan cuma anak buah saja penyidik yang dikorbankan,” ucap Sugi.
Tolong bagi masyarakat yang menjadi korban oknum Polisi bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di nomor HP. 0818-0489-0999. □ RED/GOES