JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mapolda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka gegara (gara-gara/red) kasus kabur dari karantina. Ada tiga orang lainnya yang meliputi pacar, manajer dan rekannya – juga dijerat dalam kasus yang sama, karena ikut serta.
Oleh karenanya, Rachel bisa terancam hukuman 1 tahun penjara. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahanan. Kasusnya segera diproses dan berkasnya segera dilimpahan (P21) ke pihak kejaksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina yang dilakukan Rachel Vennya, yaitu pacar Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia.
“Jadi, ada Rachel dan pacarnya. Termasuk manajernya. Sedangkan satu lagi yang membantu ada orang sipil, semua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Yusri saat dihubungi POSBERITAKOTA, Sabtu (6/11/2021) malam.
Selebgram itu pun dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. “Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan,” tambah Yusri.
Pada sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina, dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setidaknya, ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES