JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Krisis ekonomi yang terdampak akibat pandemi COVID-19, masih terus dirasakan di negeri ini (Indonesia). Bahkan menyebabkan maraknya kasus gagal bayar, dimana ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah masyarakat luas. Mulai dari koperasi, perusahaan asuransi, perusahaan investasi dan kali ini perusahaan aset manajemen turut terkena imbas gagal bayar tersebut.
Demi mendapatkan penanganan hukum, para korban yang dirugikan akibat anjloknya nilai portofolio menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0817-9999-489 dan memberikan kuasa.
Tim LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat yang ditangani advokat Septantri Fazlurahman SH dan advokat Johannes P. Sihotang SH, bertindak selaku kuasa hukum dari 31 orang korban dengan total kerugian yang dialami mencapai lebih kurang Rp 28 miliar dari produk reksadana yang dilikuidasi.
Melalui tim kuasa hukumnya, para nasabah Minna Padi Aset Manajemen telah melaporkan kasus pelanggaran dalam investasi reksadana ke Mabes Polri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU / Money Laundering yang sebagaiman diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 9 ayat (1) huruf K Undang undang perlindungan Konsumen Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Laporan Polisi Nomor : STTL /442 /XI/2021/BARESKRIM tertanggal 4 November 2021.
Adapun dengan para Terlapor atas nama Eveline Listidjosuputro selaku Komisaris, Djajadi selaku Direktur Utama, Edy Suwarno selaku Pemegang Saham Pengendali, DKK sebagai Terlapor.
Advokat Johannes menjelaskan bahwa kasus ini berawal sekitar bulan April 2018 sampai tahun 2019 yang mana Para Korban ditawarkan produk Deposito dan reksadana dengan imbalan pasti (fixed return) dengan persentase yaitu 11-12% dengan jangka waktu rata-rata 6 sampai 12 bulan.
Bujuk rayu terus dilakukan oleh Manajer Investasi PT Minna Padi Aset Manajemen, dan mereka menyampaikan bahwa investasi tersebut terjamin keamanannya sesuai dengan yang dijanjikan oleh perusahaan.
Selain itu dikarenakan brosur yang diberikan memiliki logo OJK di dalamnya, sehingga Para Korban menjadi yakin dengan keamanan investasi yang dimaksudkan oleh pihak Minna Padi.
Selanjutnya, advokat Septantri menambahkan bahwa pada Oktober 2019 melalui Surat Nomor S-1240/PM.21/2019, OJK menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam produk investasi Minna Padi.
Setelah itu, melalui Surat Nomor S1422/PM.21/2019, OJK telah memerintahkan Minna Padi untuk melakukan pembubaran dan likuidasi terhadap 6 produk reksadana Minna Padi. Akibat permasalah tersebut Minna Padi menjanjikan kepada Para Korban bahwa akan mengembalikan kerugian pokok menyeluruh namun hingga saat ini pengembalian kerugian pokok hanya baru dilakukan tahap 1 dan tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pengembalian dana keseluruhan untuk Para Korban.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur Investasi dengan bunga tinggi diatas bunga bank, karena tidak ada jaminan keamanan modal.
Kepada masyarakat lainnya yang menjadi korban perusahaan Investasi Bodong dan gagal bayar hubungi LQ Indonesia Lawfirm segera karena makin lama akan makin memperkecil kesempatan berhasil melalui proses hukum.
Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm sudah berhasil menyelesaikan 4 perusahaan investasi gagal bayar dimana klien LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan ganti rugi aset settlement berupa Properti, dimana korban lainnya yang tidak mengambil langkah hukum hingga saat ini tidak mendapatkan apa-apa alias nihil. ■ RED/AGUS SANTOSA