JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bagai tak pernah lepas dari kasus hukum, begitulah sosok Vicky Prasetyo. Kali ini, ia kembali dilaporkan perempuan bernama Vivi Paris ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022) kemarin. Kasusnya, terkait dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang dikonfirmasi POSBERITAKOTA, membenarkan kalau SPKT telah menerima laporan tersebut. “Pastinya, setiap laporan yang masuk, tentu akan ditindaklanjuti,” jelas, Selasa (11/1/2022) petang.
Ditambahkan Zulpan setelah itu akan ada tahapan. Data laporan sudah ada dan masuk di SKPT Polda Metro Jaya. Karena itu, Vivi Paris sebagai pihak pelapor, akan segera dimintai keterangan. “Makanya, ada tahapannya,” terang Zulpan, lagi.
Dari keterangan pihak Vivi Paris sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Tepatnya pada 10 Januari 2022 kemarin, saya sudah bikin laporan polisi. Alhamdulillah, laporan itu sudah diterima di SKPT Polda Metro Jaya,” ungkap Vivi kepada awak media.
Seperti yang dijelaskan Vivi Paris bahwa pihaknya pernah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, lantaran Vicky Prasetyo tidak punya itikad baik, sampai akhirnya Vivi memilih membuat laporan polisi. “Jadi memang sudah kelewatan, saya malah dicuekin. Malah dianggap main-main,” ungkapnya.
Sedangkan Faisal selaku penasehat hukum Vivi Paris, mengatakan bahwa kliennya bersama Vicky Prasetyo sepakat untuk menjalin kerjasama. Tujuannya untuk membuat sebuah klab malam bersama seorang bernama Kudeta.
Dari situ, kata Faisal lagi, kemudian kliennya menyetorkan dana Rp 100 juta. Dan, uang tersebut dikirimkan ke rekening adik Vicky Prasetyo. “Saya heran dan kaget, karena sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak klab malam tersebut. Termasuk segi keuntungan juga tidak ada,” jelas Faisal.
Berdasarkan dari situ, kliennya menduga Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan serta penggelapan “Kita harus mengambil langkah hukum, bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara mbak Vivi dan Vicky juga ada,” tuturnya.
Terkait laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Dalam laporan itu, Vicky Prasetyo diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. ■ RED/GOES