25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 07:34
PosBeritaKota.com
Hukum

NGAKU BILYETNYA PERNAH DIGELAPKAN, MANTAN KLIEN LQ INDONESIA LAWFIRM BIKIN VIDEO PERMINTAAN MAAF

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Salah seorang mantan klien kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm bikin video permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Pasalnya, ia pernah membuat video di media sosial (Medsos) yang diduga mencemarkan nama baik. LQ Indonesia Lawfirm dituduh mengelapkan bilyet Fikasa miliknya.
https://youtu.be/9397tKhJOZE

Pada saat itu, Andi, membuat video di bulan Mei 2021 dan menuduh bahwa Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim kabur dan mengelapkan bilyet Fikasa Group miliknya. Selanjutnya, melaporkan Alvin selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ke  Polda Metro Jaya dengan LP No 2749/V/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ, Tanggal 28 Mei 2021.

Hal yang membuat pencemaran nama baik, yakni Andi membuat video seolah-olah kantor LQ Indonesia Lawfirm tertutup. Tidak beroperasi dan bahkan Alvin dituding kabur membawa bilyet Fikasa miliknya. Disebutkan dalam pemberitaan total kerugian atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm, sejumlah Rp 81 miliar.

“Oleh karenanya, saya ingin meminta maaf kepada Pak Alvin Lim atas video saya sebelumnya, karena dapat mencemarkan nama baiknya. Dalam video ini saya menyatakan bahwa permasalahan saya dengan Pak Alvin Lim sudah selesai dengan baik secara kekeluargan. Saya mengucapkan terima kasih,” ujar Andi dalam video berdurasi 40 detik tersebut.

Sedangkan Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menjelaskan bahwa berita di media tentang penggelapan bilyet Fikasa dilebih-lebihkan, karena ada oknum pengacara dan oknum wartawan  yang menunggangi permasalahan dan menghasut klien-klien LQ. Padahal, dalam kasus Fikasa sudah dijalankan sesuai surat kuasa dan perjanjian perdamaian serta sudah diselesaikan para pihak.

“Bisa dilihat dalam video Youtube yang dibuat Mei 2021, seolah-olah ada seorang wartawan menunggu di depan kantor LQ secara kebetulan mewawancara Andi. Padahal, oknum wartawan media online gurem itu, diketahui mangkal di PMJ dan mengenakan biaya untuk berita yang diterbitkannya kepada LQ Indonesia Lawfirm,” jelas Sugi.

Hingga suatu saat oknum wartawan tersebut menusuk LQ Indonesia Lawfirm dari belakang. Maka, LQ memutuskan hubungan dengan mereka. Sejak saat itu oknum wartawan tersebut dendam karena tidak mendapatkan pemasukan dari LQ dan mencoba merusak reputasi LQ.

Para oknum pengacara dan oknum wartawan ini ada dendam pribadi, karena LQ memutuskan untuk tidak menjalin hubungan selanjutnya. “LQ adalah Lawfirm lurus. Kami tidak akan berhubungan dengan oknum Lawyer dan oknum wartawan yang tidak sejalan dengan Integritas LQ. Oleh karenanya, mereka memancing di air yang keruh. LP Penggelapan oleh para penyidik tidak bisa dilanjutkan, karena memang tidak ada unsur pidana. Alvin Lim menjalankan semua tugas sesuai surat kuasa dan surat persetujuan perdamaian. Jadi tidak ada penggelapan itu,” jelas Sugi, lagi.

Seperti diketahui bahwa Alvin Lim juga menempuh langkah hukum perdata dan mengugat Andi yang dianggap wanprestasi di PN Tangerang. Sedangkan proses sidangnya sudah sampai pada tahap pembuktian.

“Secara kekeluargaan permasalahan sudah selesai, antara Andi dan LQ. LQ dari awal selalu menghormati dan menghargai semua klien LQ. Maka dari itu, kami juga akan mencabut Gugatan Perdata di PN Tangerang terhadap saudara Andi. Dengan adanya Video dari Andi, sudah jelas dan membersihkan nama baik Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm yang tidak tercela. Tidak mungkin Alvin Lim menggelapkan bilyet atas investasi gagal bayar senilai Rp 81 miliar milik saudara Andi. Saya tahu sendiri, Alvin Lim bahkan keluar uang lebih besar dari 1 Milyar untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat. Terima kasih saudara A yang sudah gentle mau minta maaf, kami apresiasi Anda,” imbuh Sugi.

Bagi Alvin Lim, saat ini hidupnya bukan mencari harta, melainkan ingin mengembangkan LQ. Tujuannya agar LQ Indonesia Lawfirm menjadi institusi penegak hukum yang membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Alvin Lim bahkan punya banyak aset serta rumah di Indonesia dan di Amerika Serikat. Ketika menjabat Vice President Bank of Amerika, gajinya sebulan Rp 1 miliar lebih.

LQ Indonesia Lawfirm bangga punya Ketua Pengurus yang intelek, berdedikasi tinggi, kerja keras dan berani melawan oknum manapun. Teladan inilah yang selalu kami jalankan, sehingga LQ memiliki 8 Pakta Integritas. Bagi masyarakat yang membutuhkan Konsultasi Hukum dapat menghubungi Hotline LQ di 0817-9999-489,” pungkas Sugi. □ RED/GOES

Related posts

Diputus Bui 2 Tahun, Ahok ‘Nginap’ di Rutan Cipinang

Redaksi Posberitakota

Miliki Narkoba, EDO Jebolan Indonesian Idol Tak Berkutik Dicocok Polisi

Redaksi Posberitakota

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang