BEKASI KOTA (POSBERITAKOTA) – Berawal dari jajaran Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota yang berhasil mengamankan 2 orang remaja karena memiliki senjata tajam (Sajam) berupa clurit, kemudian terkuak kalau mereka patut diduga sebagai kelompok (gengster) pembuat keonaran (tawuran) dan tindak kejahatan. Apalagi setelah didalami pihak penyidik, Sajam yang dibawa terindikasi untuk aksi tawuran dan begal.
Berhasil diamankannya kedua remaja tersebut, berkat digelarnya operasi kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan Pertigaan Jagal RT 07 RW 03 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (8/03/2022) sekitar pukul 03.00 WIB kemarin.
Dalam konperensi pers, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki SH MH, mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap kasus perkara membawa senjata tajam (Sajam) tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951. Kronologinya berawal dari Polsek Bekasi Jatiasih mengamankan dua tersangka B (19) pada saat Operasi Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polsek Jatiasih dalam Cipta Kondisi di wilayah Polsek Jatiasih.
“Jadi, tadi pagi dalam Operasi Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) sekitar jam 03.30 WIB, dilakukan penangkapan satu orang tersangka BAF (19) yang berboncengan dengan temannya membawa senjata tajam. Tepatnya di TKP Jalan Pertigaan Jagal RT 07 RW 03 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih oleh Polsek Jatiasih,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Irvan dan Kapolsek Jatiasih AKP Samsar Sitanggang.
Lebih lanjut diterangkan Hengki bahwa tersangka BAF yang merupakan pelajar beralamat Desa Bojong Kulur Kabupaten Bogor. Kemudian dari satu tersangka tersebut, dikembangkan untuk melakukan penggeledahan di rumahnya dan diamankan satu lagi tersangka lagi, yakni AMZ (18).
Seperti telah diketahui bersama, kedua tersangka tersebut adalah orang-orang yang ada di video tawuran viral di media sosial (Medsos) tanggal 02 Maret 2022 lalu antara kelompok yang menamakan gengster “Misterius Bekasi” dengan ‘Mafia 01‘. Viralnya video, anggota Reskrim Polsek Jatiasih melakukan pengembangan dengan diamankan pelaku ZA, HA dan ZH. Sedangkan yang viral pelaku lainnya adalah tersangka BAH, AMZ yang diamankan membawa senjata jenis clurit.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 buah senjata tajam jenis clurit, 1 buah senjata tajam jenis parang (Sorbek) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi B 4650 KHH. Untuk para tersangka, kita ancam hukuman dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, menambahkan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan pula adanya fenomena baru tawuran dengan menamakan kelompok gengster dengan diawali saling tantang di Sosmed. Oleh karenanya, diharapkan para oran tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut melakukan pengawasan kepada anak – anak di wilayahnya agar tidak ikut ikutan kelompok yang akan melakukan aksi tawuran.
“Bentuk pengawasan dari orangtua kepada putra-putranya, sangat diharapkan agar terhindar dari kejahatan – kejahatan tawuran dan begal,” tutup Kombes Pol Hengki SH MH. □ RED/DANU SP/EDITOR : GOES