27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 00:36
PosBeritaKota.com
Hukum

TAK ADA DI RELEASE DIRTIPIDEKSUS, LQ INDONESIA LAWFIRM PERTANYAKAN RAIBNYA KAPAL PESIAR YACHT SITAAN KASUS KSP INDOSURYA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penanganan kasus KSP Indosurya memasuki babak baru. Apalagi setelah sebelumnya tersangka bos Indosurya, Suwito Ayub, kabur. Kini, LQ Indonesia Lawfirm, mempertanyakan dugaan raibnya aset-aset sitaan aparat. Salah satunya adalah kapal pesiar Yacht bernama ‘Duchess’.

LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022) memberikan bukti foto-foto kapal pesiar/Yacht milik tersangka Henry Surya bernama “Duchess” yang harga beli 13 Juta Euro atau sekitar Rp 200 miliar, terakhir terlihat berlabuh di Singapura. (https://www.boatinternational.com/yachts/the-superyacht-directory/duchess–92659)

Sementara itu dalam keterangan pers sebelumnya, Helmi Santika selaku mantan Dirtipideksus Mabes Polri pada 3 Juni 2021 silam, menerangkan bahwa ada kapal pesiar Yacht yang disita oleh polisi beserta aset lainnya. Namun, pada keterangan pers berikutnya, yakni pada Maret 2022, Dirtipideksus baru Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam pers releasenya menanyakan “Kenapa kapal pesiar Yacht yang nilainya signifikan Rp 200 miliar ini tidak disebutkan dalam release?

Karena itulah, kenapa LQ Indonesia Lawfirm secara aktif meminta agar polisi transparan atas list barang sitaan Indosurya? Tujuanya agar jangan ada oknum yang bermain dan merugikan korban lebih lanjut.
Bahkan, selain Yacht – ada juga jam tangan mewah, Richard Mille. Koleksi barang mewah milik Henry Surya, tidak ada dalam list barang sitaan.

Pasalnya, barang bergerak tersebut rentan untuk jadi permainan oknum, dijual atau dipindahtangankan. Makanya, wajib diperiksa penyidik dan juga atasan penyidik yang menangani kasus Indosurya. Jangan sampai ada permainan oknum, kenapa tidak ada barang-barang tersebut?

“Jika ada oknum mengambil barang sitaan, tidak ada bedanya oknum dengan kriminal itu sendiri,” kata advokat Alvin Lim seraya mempertanyakan seperti ada perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan Indosurya.

Dalam kasus Indra Kenz, Tipideksus sangat sigap dan menyita aset-aset milik tersangka dan termasuk jam tangan Richard Mille serta memeriksa Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan juga orang tuanya. Sangat berbeda jauh dalam kasus Indosurya, istri-istri Henry Surya dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa.

‘Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Alvin sambil menunjukkan foto Natalia Tjandra, istri ketiga Henry Surya mengunakan Richard Mille senilai Rp 3.5 miliar, foto Henry Surya mengunakan jam tangan Richard Mille dan menikmati Yacht bersama Henry Surya dan Welly Tjandra (adik Natalia Tjandra).

Ada pasal TPPU (Pencucian Uang) dalam kasus Indosurya, sama seperti kasus Indra Kenz? Jadi, seharusnya tersangka Henry Surya dan keluarganya dimiskinkan. Sebab, itu juga uang dari hasil kejahatan. Tidak bedanya dengan Indra Kenz dan Donny Salamanan.

“Jika polisi memeriksa Vanessa Khong dan ibunya, maka polisi seharusnya memeriksa Natalia Tjandra, Welly Tjandra dan Surya Efrendy. Kenapa? Karena patut diduga orang-orang dekat Henry Surya bisa saja menerima dana atau barang dari Henry Surya, apalagi Yacht yang disita polisi menurut keterangan Helmi Santika, bernama Duchess dan Instagram Natalia Tjandra bernama PortiaDuchess,” tuturnya, panjang lebar.

Tumpulnya penyidikan terhadap kasus Indosurya inilah, menurut advokat Alvin Lim, menimbulkan keraguan kepada para korban. Apakah ada oknum yang bermain dan melindungi keluarga Henry Surya dan aset-asetnya? “Tidak adanya Equality before the law inilah yang membuat kepercayaan masyarakat turun kepada kepolisian,” ungkapnya.

Korban Indosurya lainnya, yakni E menyuarakan kegelisahannya. Hal tersebut setelah menghubungi LQ di hotline 0817-489-0999. Pihaknya merasa dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm dan diberikan informasi dan update kasus Indosurya.

“Seharusnya aset yang ada pada keluarga Henry Surya yaitu Surya Effendy, Natalia Tjandra dan Welly Tjandra disita dan dimintakan mereka membuktikan asal-usulnya, apakah tertera dalam laporan pajak mereka dan sesuai dengan penghasilan mereka? Jika tidak bisa membuktikan, layaknya disita karena patut diduga adalah uang hasil kejahatan Indosurya, uang milik para korban,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengungkapkan bahwa dalam TPPU harusnya dilakukan pembuktian terbalik. Apalagi Welly Tjandra punya dealer TDA, yang isinya mobil mewah, super car yang rentan adalah instrumen digunakan dalam pencucian uang.

“Jadi, dengan tidak diperiksanya para orang dekat Henry Surya, kami para korban sangat kecewa terhadap kepolisian. Sudah jatuh ditimpa tangga kami ini ibaratnya, ” papar Sugi.

Korban Indosurya lainnya, berinisial D juga ikut memberikan komentarnya. “Jika Polri tidak serius menangani kasus Indosurya, bisa dipastikan citra dan reputasi institusi Polri akan dipertaruhkan,” ungkapnya, singkat. ■ RED/GOES.

Related posts

Bersama Suami, NUNUNG SRIMULAT Dicokok Polisi karena Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Redaksi Posberitakota

HADIR DI SIDANG MK, LANYALLA : PASAL 222 UU PEMILU SANGAT POTENSI LANGAR KONSTITUSI & BISA LUMPUHKAN NEGARA

Redaksi Posberitakota

Soal Kematian 6 Laskar FPI, MAHFUD MD Tegaskan Sikap Presiden Jokowi Meminta Komnas HAM Terus Bekerja

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang