26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:29
PosBeritaKota.com
Hukum

MELALUI APLIKASI BINOMO, INDRA KENZ SUDAH DITETAPKAN JADI TERSANGKA DALAM KASUS INVESTASI BODONG

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri, Indra Kenz yang punya nama asli Indra Kusuma, langsung mengungkapkan permohonan maafnya secara terbuka. Pernyataan tersebut ditujukan kepada seluruh masyrakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang bergelut di dunia trading.

Indra Kenz tak bisa menyangkal, manakala dinyatakan dan terindikasi menjalani tindak pidana investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo. Semua itu berawal dari melihat iklan yang pada akhirnya membuatnya mengikuti pelatihan pada tahun 2019 dan mulai membuat konten YouTube yang membuat namanya melambung dikenal publik.

“Yang jelas dari awal saya tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau sampai menipu. Sebab, orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu,” aku Indra saat jumpa pers dengan awak media di Bareskrim Polri, Jum’at (25/3/2022).

Ditambahkannya, kendati hal ini harus terjadi menimpanya, ia tetap ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan seluruh pihak yang telah mengawal kasus ini dari awal. “Tentunya, ke depannya saya berharap semua masyarakat biza belajar dari kejadian ini, terutam untuk memilih investasi yang legal maupun ilegal. Sebab, jika berinvestasi memiliki risiko,” paparnya, lagi.

Pada sisi lain terkait perkara yang menjeratnya ini, Indra Kenz menuturkan kalau dirinya siap bertanggungjawab dan menerima segala konsekuensi hukum yang berlaku. “Jadi, sebagai pria yang bertanggungjawab saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Yang pasti terima kasih atas kesempatannya,” tandas Indra.

Perlu diketahui bahwa affiliator Binomo, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun sebelumya, ia juga meminta maaf, khususnya kepada orangtua kandungnya. ■ RED/BS/TB DEVI IR/ EDITOR : GOES

Related posts

Di Sidang Tipikor, ZUMI ZOLA Dituntut JPU KPK Selama 8 Tahun Penjara

Redaksi Posberitakota

Waduh, DI KARAWANG Gara-gara Pesta Miras Bikin 5 Orang Tewas

Redaksi Posberitakota

Untuk Penyelesaian Terkait Shortfall, JAKSA PENGACARA NEGARA dari Kejati DKI Fasilitasi Kesepakatan PAM JAYA & Palyja

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang