JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, mendapatkan informasi valid bahwa berkas tersangka Direktur KSP Indosurya Henry Surya dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan, Direktur Tipideksus Mabes Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/5/2022) yang baru lalu, membenarkan kalau berkas Henry Surya dan June Indria tersebut memang sudah P-21 serta dikirim ke Kejaksaan.
“Iya memang benar LP terhadap PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy sedang dalam proses dan segera akan dipanggil para korban untuk diperiksa,” ucap Direktur Tipideksus, Kombes Pol Whisnu Hermawan.
Sementara itu Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi positif berita tersebut. Bahkan pihaknya tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tipideksus, Direktur beserta jajaran tim penyidik. Apalagi telah mengundang ke Bareskrim dan menyaksikan langsung kerja keras lembaga tersebut.
“Kami apresiasi, Laporan Polisi Inti Finance pun diproses. Harapan kami agar para terlapor Surya Effendy, Natalia Tjandra, Sonia dan kawan-kawan juga segera ditahan dan aset piutang sejumlah Rp 2 triliun yang diambil Inti Finance dan Rp 5,5 triliun yang mengalir ke belasan perusahaan affiliasi segera disita untuk korban yang melapor. Ini akan menjadi prestasi kinerja Tipideksus yang nantinya akan di apresiasi oleh masyarakat Indonesia,” tutur Alvin.
Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm mengawal Laporan Polisi Koperasi Indosurya, kantornya juga baru saja mendapat kuasa dari 147 Korban dengan kerugian di atas 800 miliar mempidanakan PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang.
Adapun terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan “key person” lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Terkait LP Indosurya IntiFinance bertujuan selain agar para pelaku pencucian uang yang belum ditahan di LP Koperasi Indosurya dapat di tahan di LP PT Indosurya Inti Finance dan aset-aset yang ada milik Surya Effendy yang belum di sita dalam LP Koperasi Indosurya akan dapat disita di LP Indosurya Inti Finance. Serta yang diminta oleh para korban yang melaporkan Indosurya Inti Finance adalah piutang senilai total Rp 7,5 triliun agar di sita melalui Laporan Polisi PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy.
Dari aset Rp 7,5 triliun ini nantinya diharapkan dapat dikembalikan kepada para korban LQ Indonesia Lawfirm yang melapor, melalui putusan pengadilan. Namun, lanjut Alvin Lim, menjelaskan bahwa Kapolri sangat responsif dan memberi perhatian agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.
“Terima kasih kepada Kapolri Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Ferdy Sambo, Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Karowasidik Iwan Kurniawan yang sudah mau berkomunikasi dan memfasilitasi tim LQ Indonesia Lawfirm dan menemui para korban agar penegakan hukum Investasi Bodong dapat berjalan,” katanya.
LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum 3000 lebih masyarakat korban Investasi Bodong, memberikan apresiasi atas perubahan hukum dan perwujudan Polri Presisi dalam penanganan kasus. Penipuan Skema Ponzi adalah musuh masyarakat apalagi Tipideksus dalam beberapa bulan terakhir kerja lembur karena jatuhnya banyak perusahaan penipuan Robot Trading.
“Masyarakat meminta agar para pelaku kriminal serta aset-aset mereka disita untuk para korban dan dimiskinkan sesuai amanah TPPU,” ucap Alvin Lim.
Sesuai amanah Presiden Jokowi agar Investasi Bodong dibasmi, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para korban punya keberanian melapor ke Hotline LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Jika tidak melapor, maka jangan harap ada perbaikan dan penindakan. ■ RED/GOES