JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Langkah berupa keputusan Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, diyakini tidak sebanding dengan manfaat yang nantinya akan diterima. Namun begitu, pengurangan pemasukan pajak, juga tidak bakal berdampak negatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), Rabu (15/6/2022). Adanya pengurangan pemasukan, tapi hal itu tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan. Karena, Pemprov DKI merupakan organisasi yang bukan mencari untung, melainkan bagaimana mengayomi masyarakat.
Menurutnya bahwa masih ada banyak sumber pendapatan lainnya yang bisa menjadi pemasukan pajak bagi Pemprov DKI Jakarta. “Sebab, kalau masyarakatnya tenang nyaman, hal itu juga sumber penerimaan lainnya,” tegas Ariza, lagi.
Pertimbangan Pemprov DKI Jakarta menilai angka di bawah Rp 2 miliar, jelas Wagub DKI Jakarta itu lebih lanjut, justru merupakan harga yang ideal dan tidak dianggap memberatkan bagi masyarakat. “Jika kita ketahui harga tanah di Jakarta ada peningkatan yang signifikan,” tutur dia.
Namun begitu, imbuh Ariza, pihaknya baru mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak tersebut sekarang, karena merupakan kelanjutan dari tahapan yang sudah dikerjakan sebelumnya.
Terlebih lagi, kebijakan itu diambil untuk membantu masyarakat, yakni memberi insentif pembebasan pajak supaya dapat mengurangi beban hidupnya. “Sebab, sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan danbagi tokoh-tokoh. Malah sudah berjalan sekarang, karena kita berikan kepada masyarakat,” ucap Ariza. ■ RED/GOES