JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Buntut dari kehebohan yang terjadi di masyarakat, Kementerian Sosial (Kemensos RI) secara tegas menyetop (cabut) izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan (stop) izin sebagai bentuk reaktif cepat dari Pemerintah cq Kemensos RI dan diungkap alasan kenapa hal itu perlu dilakukan? “Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Muhadjir yang kini ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim, diminta untuk segera mengumumkan pencabutan atau penyetopan izin. Sedangkan Tri Rismaharini atau Risma saat ini tengah melaksanakan ibadah haji. Untuk pencabutan izin ini dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan.
“Tunggu saja prosesnya. Sampai nanti sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ditentukan apakah ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” terang dia.
Masih dalam keterangannya, Muhadjir bilang terkait pencabutan izin PUB ACT ada termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu ditandatangani oleh Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).
Di situ terurai bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi : ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.
Sementara dari hasil klarifikasi Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. ■ RED/THONIE AG/AGUS S