JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen DR M Fadil Imran M.Si memimpin rilis pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebanyak 30 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada 25 tersangka justru saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran M.Si, tidak sendiri. Saat rilis kasus dengan sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, ikut mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Fadil menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan oleh para sindikat mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya “Ada beberapa modus operandi secara umum. Diantaranya pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” paparnya dalam konferensi pers, Senin (18/7/2022).
Ditambahkan Kapolda bahwa berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Karena itu, institusinya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan SIK M.Si secara terpisah mengatakan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Saat rilis pengungkapan kasus mafia tanah, Kapolda Metro Jaya Irjen DR M Fadil Imran M.Si mengutarakan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Pada sisi lain lagi, praktik mafia tanah juga sudah sangat meresahkan masyarakat luas.
“Begitu pula masih banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” bebernya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan saat ini ada 30 orang yang ditetapkan tersangka dan sebagian ditahan.
“Bahkan, dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini,” terangnya.
Lebih jauh Hengki membeberkan bahwa tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam (6) pegawai tidak tetap dan tujuh (7) ASN. Kemudian, ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan.
Untuk 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam. “Lalu terdapat pula 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum serta perorangan. Jadi, masih banyak masyarakat yang kita deteksi, mereka tidak sadar jadi korban mafia tanah,” tutup Hengki. □ RED/THONIE AG/AGUS S