JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum terdepan dalam penanganan investasi bodong gagal bayar yang mendapatkan kuasa dari kurang lebih 5000 korbannya, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Jajaran Bareskrim Mabes Polri atas P21 terhadap tiga kasus yang dikawalnya.
Karena itu pula, Ketua LQ Indonesia advokat Alvin Lim SH BSc MH MSc CFP CLA, memberikan apresiasi positifnya. “Terima kasih. Meski dalam terpaan kasus polisi tembak polisi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit TPPU Johanes De deo, kanit serta seluruh jajaran penyidik Tipideksus ternyata tetap bekerja secara maksimal dan ekstraordinary memberikan contoh Polri Presisi,” ucap Alvin.
Sedangkan kasus KSP Indosurya akhirnya P21 dengan total aset sitaan Rp 2,4 triliun dari Rp 400 miliar milik korban pelapor pidana. Bahkan, selanjutnya Bareskrim masih berkomitmen menyita aset lainnya yang digelapkan melalui PT Indosurya IntiFinance dan atas nama SE melalui LP 0204 dan 0315 SPKT Bareskrim serta segera menahan SE, NT serta 11 terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ Indonesia Lawfirm berikan ke penyidik untuk LP 0204 dan 0315 yang juga telah diadukan oleh LQ Infonesia Lawfirm.
Ditambahkan Alvin bahwa selain Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm juga mengawal kasus investasi bodong Robot Trading DNA Pro dan Fahrenheit. Sedangkan dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih Rp 500 Miliar dan korban pelapor pidana sekitar Rp 250 Miliar. Namun dalam Robot Trading Fahrenheit sudah disita aset dan cash di rekening bank senilai Rp 89 Miliar yang mencakup para korban pelapor pidana.
Kerja keras polisi terutama bagi masyarakat khusus korban investasi bodong, dihargai dan diapresiasi oleh seluruh jajaran masyarakat. Selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai. Selanjutnya, tim LQ akan mengawal di persidangan Pengadilan hingga Mahkamah Agung dan nantinya proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban.
“Hal itu semua jelas menjadi komitmen tim LQ untuk membantu maksimal dan menyeluruh kepada klien korban investasi bodong yang selama ini mempercayakan kepada LQ Indonesia Lawfirm,” tegas Alvin, lagi.
Atas P21-nya 3 kasus investasi bodong di atas, LQ Indonesia Lawfirm akan melanjutkan pendampingan kasus investasi bodong lainnya. Mulai dari Mahkota/OSO Sekuritas, Narada, KSP SB dan Minnapadi yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.
Oleh karenanya, bagi klien LQ Indonesia Lawfirm dan korban yang namanya belum di berkas perkara Laporan Polisi segera mengirimkan kelengkapan berkas bukti korban ke 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) atau kantor cabang LQ terdekat untuk memastikan klaim aset sitaan dapat dibantu hingga korban mendapatkan ganti rugi. ■ RED/GOES