JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lantaran dianggap belum lengkap, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri.
Disebutkan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs atau empat tersangka lainnya masih kurang dalam hal syarat formal dan material. “Jadi, yang kurang itu syarat formal materialnya,” papar Ketut Sumadena, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Menurut Ketut bahwa syarat formal terkait dengan formalitas perkara. Sedangkan syarat materialnya adalah terkait dengan substansi sangkaan oleh penyidik Polri, terutama pada berkas perkara para tersangka di kasus Brigadir J.
Diungkapkan Ketut untuk pengembalian berkas perkara merupakan mekanisme yang biasa terjadi antara Polri dan Kejagung terkait penanganan kasus. Karenanya, ia meminta publik bersabar menunggu kelanjutan penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Yang jelas, tidak ada batas waktu bagi Polri untuk menyerahkan berkas perkara para tersangka ke Kejagung.
“Soal berkas, tentu tidak ada batas waktunya. Saya pikir ini penuntut umum dengan penyidik sudah koordinasi dengan baik di lapangan,” jelas dia.
Sedangkan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Aziza, menuturkan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas perkara kelima tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM dan Putri Candrawathi. “Semua masih dilengkapi,” tegas Nurul.
Meski begitu, Nurul belum memerinci apa yang masih kurang dari berkas perkara tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa nantinya akan diinformasikan kembali apabila ada perkembangan terkait hal tersebut. ■ RED/TB DEVI IR /EDITOR : GOES