JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan sekaligus mengkritisi keterlibatan lembaga DPRD DKI Jakarta dalam pengajuan kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sebagai pengganti Anies Baswedan yang akan memasuki masa purna tugas pada 16 Oktober 2022 mendatang.
“Ini kan jadi persoalan penting. Kenapa? Karena, usulan ketiga kandidat Pj Gubernur yang diajukan DPRD DKI Jakarta atas persetujuan Kemendagri tersebut, saya anggap tidak memiliki payung hukum. Jadi, ya sama aja ilegal,” sebut Uchok yang dihubungi POSBERITAKOTA, Jumat (16/9/2022) siang.
Ditegaskan dia terkait munculnya ketiga nama PJ Gubernur DKI Jakarta itu, apa payung hukumnya? “Karena itu, saya menilainya bahwa proses pemilihan Pj Gubernur DKI, ilegal. Sepatutnya, Presiden Jokowi harus menolak usulan tersebut,” papar dia, menambahkan.
Sementara itu pada Kamis (14/9/2022) kemarin, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edy Marsudi, sudah mengirim ketiga nama calon atau kandidat Pj Gubernur DKI kepada Kemendagri. Hal itu setelah sebelumnya menggelar rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang diikuti sembilan fraksi.
Untuk ketiga calon atau kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta yang direferensi masing-masing Kasetpres Heru Budi Hartono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar serta Sekda DKI Jakarta Marullah Matali. Namun, Uchok juga menyebut kekhawatiran adanya dugaan ‘kongkalikong‘ dalam mengusulkan ketiga nama tersebut kepada DPRD DKI Jakarta.
“Sebab, proses penjaringannya terlihat mencurigakan. Apakah ada dugaan terjadi kongkalikong, kepentingan serta dugaan money politics (politik uang) yang bermain di balik munculnya ketiga nama itu atau tidak?” Begitu tutur Uchok seraya mengingatkan agar jangan sampai terjadi pengganti Anies Baswedan tersebut membawa kepentingan cukong-cukong yang ingin berkuasa di DKI. □ RED/AGUS SANTOSA