JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Dyna Rahmawaty akhirnya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Raut wajah bahagia pun tersirat dari perempuan tegar tersebut, setelah mendengar keputusan dari majelis hakim.
Dyna Rahmawaty diadili Hakim PN Jakpus bersama tiga terdakwa lainnya secara terpisah. Mereka adalah terdakwa Vini Aurelia Kurniawan, Benny Sondakh dan Dudi Adriansyah – yang juga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal, atas dugaan penipuan suntik modal bisnis Alat Kesehatan (Alkes) yang merugikan korban sebesar Rp 503 miliar.
Sedangkan ke-4 orang yang didakwa Jaksa pada rentang waktu tahun 2020 sampai 2021 dari PT Ardira Medika Utama yang beralamat di Jalan Percetakan Negara No. C36 Blok-B No. 06 Rawasari Mas, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dyna Rahmawati sendiri berkedudukan sebagai Dirut PT. Ardira Medika Utama (AMU).
Menurut tuntutan Jaksa Rizal, ke-4 terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan tuntutan masing – masing 3 tahun dan 6 bulan Penjara. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Vini Aurelia Kurniawan selama 3 tahun penjara, terdakwa Dudi Adriansyah selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedang terdakwa Benny divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa dalam dakwaannya terhadap Dyna Rahmawaty. Karena, ia tidak mengenal dengan para korbannya, kecuali adanya hubungan pinjam meminjam, termasuk kepada korban suntik modal Alkes sesuai dakwaan Jaksa, sehingga apa yang didakwakan terhadap Dyna Rahmawaty, bukanlah perbuatan pidana.
“Ada perbuatan yang dilakukan terdakwa Dyna Rahmawati, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan pidana, melainkan perdata (onslag). Oleh karena itu, terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan hukum dan dilepaskan dari rumah tahanan,” kata Majelis Hakim, Kamis (29/9/2022) pekan lalu.
Dalam mensikapi putusan Majelis Hakim PN Jakpus, Penasihat Hukum terdakwa Dyna Rahmawati, Ferry Juan SH dan Priyagus Widodo SH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ferry Juan & Associates yang beralamat di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1-2, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengapresiasi pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim dalam putusannya tersebut.
“Dimana dalam perkara ini, sebelumnya antara terdakwa Vini Aurelia Kurniawan dengan Dyna Rahmawaty telah menempuh upaya hukum gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan perkaranya sudah inkracht mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat,” jelas Ferry.
Karena itu pula, ditambahkan Ferry, pertimbangan hukum dalam putusan pidana yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Dyna Rahmawati sudah tepat. Sebab, putusan Perdata Pengadilan Negeri Tangerang tidak bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan lain, karena asas umum Peradilan di Dunia, Konstitusi Indonesia dan Undang-undang Pokok Kebebasan Kehakiman.
“Karena berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 152/Pdt 5/2022/PN.Tng, disebutkan bahwa terdakwa Dyna Rahmawati tidak mempunyai hubungan hukum dengan para korban suntik modal Alkes. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Ferry, lagi.
Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, sejumlah saksi korban menyampaikan, justru tidak kenal dengan terdakwa Dyna Rahmawati dan Dudi Ardiansyah. Para saksi yang diperiksa dalam persidangan, mengaku tidak pernah menyerahkan, mentransfer atau investasi uang kepada terdakwa, Dyna Rahmawati selaku Dirut PT Ardira Medika Utama. □ RED/GOES