JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Sekali berdusta (berbohong) biasanya seseorang pasti akan mengulang atau menutupi dengan kedustaan yang lain. Pepatah tersebut sangat tepat jika disematkan kepada Naoki Sato (NS). Sebab, sebelumnya ia telah mengelabui dengan menggunakan alamat fiktif (palsu) dan tinggal di Jakarta Selatan. Ternyata, pria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Jepang tersebut, mengulang perbuatanya dengan juga berbohong lagi, dimana menggunakan alamat fiktif di Jakarta Utara.
Hal tersebut diketahui dari pernyataan Gilbert Raymond selaku Ketua RT dimana dijadikam alamat fiktif oleh NS. Sedangkan alamat tersebut lengkapnya berada di Jalan Cemara Gang 1 Blok E No. 27 RT 02/RW 15, Lagoa, Jakarta Utara.
“Yang jelas, saya tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Naoki Sato. Seperti tertera alamat di atas,“ terang Raymond saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022) di Jakarta.
Masih menurut penjelasan
Raymond, sampai sejauh ini pihaknya hanya mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha atas nama Naoki Sato. “Jadi, kami memang tidak mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) pria asal atau berkewarganegaraan Jepang tersebut,” ucap dia, menambahkan.
Dikatakan dia lebih lanjut bahwa seseorang yang mengajukan KITAS, seharusnya punya KK (Kartu Keluarga). Atau, paling tidak, dia tinggal selama 3 tahun berturut-turut di tempat yang sama atau dia menikahi secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI).
Ditambahkan Raymond bahwa dirinya tidak pernah melihat Naoki Sato berada di wilayah RT yang dipimpinnya. “Kalau dia berdomisili di sini, seharusnya sering terlihat di seputar sini. Hal itu bisa jadi bukti kuat, kalau dia memang tidak berdomisili di sini, “ katanya, lagi.
Selanjutnya ketika awak media coba mengecek KITAS atas nama Naoki Sato di kantor Imigrasi Kelas 1 Jl. Boulevard Artha Gading, Jakarta Utara, bisa dipastikan berbohong dengan menggunakan alamat fiktif. “Bahkan, setelah kami cek pun, tidak ada nama Naoki Sato,” ucap seorang petugas di kantor imigrasi tersebut yang tak keberatan disebutkan namanya.
Begitu pun saat dicek KITAS Naoki Sato di kantor Imigrasi Kelas 1 yang di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Sayangnya, petugas Imigrasi Tanjung Priok dengan alasan demi menjaga privacy, keberatan untuk memberikan data personal. “Kita hanya bisa memberikan data global. Misalnya mengenai jumlah seluruh WNA yang keluar dan masuk Indonesia atau jumlah seluruh WNA yang telah mengurus KITAS,“ terang Wawan, petugas Imigrasi Tanjung Priuk
Patut diketahui, Naoki Sato adalah WNA Jepang yang telah dipulangkan (deportasi) ke negara asal. Penyebabnya karena melakukan pelanggaran. Yang pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif. Kedua, Naoki Sato melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo.dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line. Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang.
Selain itu, Naoki Sato juga bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama-nya Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisaris-nya Arlin Bin Rianto, dimana perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu telah bermasalah, karena lalai keselamatan sehingga mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam di perairan Batang, Jawa Tengah.
Selain itu lagi, Arlin Bin Rianto selaku Komisaris PT Anugerah Samudera Madanindo bermasalah karena telah melakukan ‘aksi koboi‘ dengan membuang tembakan di depan umum. Awal masalahnya, ia memaksa ingin kencan dengan pemandu lagu. Tapi pemandu lagu tersebut menolak. Terkait kejadian di Grand Pesona Resto & Night Clubs, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/9/2019) tersebut, dimana sampai saat ini belum jelas apakah senpinya disita atau tidak oleh aparat kepolisian. ■ RED/GOES