JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Berdasarkan hasil survei ternyata warga DKI Jakarta memilih mendatangi ‘Posko Pengaduan‘ di Pendopo Balaikota, karena keluhan yang disampaikan bisa didengar langsung. Demikian
dikatakan Kabiro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Andri kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
“Jadi, mereka (warga) itu ingin aspirasinya didengar secara langsung kepada petugas atau aparat. Baik itu pejabat, termasuk yang ada di tingkat kelurahan, kecamatan maupun yang ada di tingkat provinsi sendiri,” ungkapnya, menambahkan.
Menurut Andri datangnya warga DKI Jakarta ke ‘Posko Pengaduan‘ Balaikota, dikarenakan agar bisa berinteraksi secara langsung kepada petugas terkait aduan mereka. Selain itu juga membuat warga bisa berkomunikasi terkait dengan hal-hal yang mereka rasakan mengenai layanan publik yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Makanya, kami terus mendorong agar pelayanan tersebut untuk terus ditingkatkan,” jelasnya.
Biro Pemerintahan dan Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, akan memastikan kualitas layanan publik yang diberikan oleh pihaknya terus meningkat. Untuk saat ini pihaknya telah melakukan survei terkait dengan kepuasan tersebut melalui Jaki, aduan secara langsung di Balaikota ataupun melalui kantor-kantor Walikota, Kecamatan dan Kelurahan.
Bahkan, berdasarkan hasil survei tersebut, masyarakat ingin datang secara langsung karena ingin aspirasi dan keluhannya didengar dan ditindaklanjuti. Dikarenakan sebelumnya laporan atau keluhan mereka mayoritas tidak ditindak secara lanjut atau mendapat proses yang lama dan rumit.
Perlu diketahui terdapat 14 laporan di ‘Posko Pengaduan’ Balaikota, Jumat (21/10/2022). Data ini mengalami penurunan setelah sebelumnya terdapat 44 laporan yang masuk di ‘Posko Pengaduan’ Balaikota.
Berdasarkan catatan di Jakarta Pusat ada 3 aduan mengenai ijin penghuni, pengaduan sengketa tanah di Cempaka Putih Timur dan sengketa tanah dengan Badan Aset. Untuk di Jakarta Utara ada 4 aduan mengenai pemilihan RW, masalah tanah dan permintaan rusun. Sedangkan di Jakarta Barat ada 3 aduan mengenai permasalahan tanah. Namun di Jakarta Selatan ada 1 aduan namun memiliki 2 kasus yakni, masalah sertifikat tanah dan permintaan keringanan iuran bayar tanah. JakartaTimur ada 3 aduan mengenai permasalahan tanah atau PTSL. □0 RED/AGUS SANTOSA