26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 04:39
PosBeritaKota.com
Top News

Yang Disentuh Baru Level Bawah, KETUA FKMTI SK BUDIARDJO Desak Pemerintah Serius Sikapi Masalah Pertanahan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Dalam pandangan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo, sampi saat ini belum ada pergerakan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah. Padahal instruksi tersebut sudah digaungkan Jokowi sejak Agustus 2022 yang baru lalu.

“Dalam catatan dan seingat saya, yakni pada 22 Agustus yang baru lalu di Sidoarjo, Presiden Jokowi secara tegas meginstruksikan agar menggebuk para pelaku mafia tanah. Sayangnya sampai saat ini malah belum ada yang digebuk. Bahkan dari tahun 2019 sebelumnya, kita sudah serahkan semuanya, tapi kapan nih Pak Jokowi konsen terhadap pergerakan mafia tanah. Bahkan untuk yang dilevel bawah belum gerak belum secara spesifik,” tegas SK Budiardjo dalam keterangan resmi tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Menurut SK Budiardjo lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memang sudah melakukan langka-lahkah yang lebih dinamis. “Namun, sayangnya sampai saat ini, baru sampai level bawah saja yang disentuh. Padahal, mafia tanah itu penghubungnya sangat nyata gitu,” jelasnya lagi.

Selain itu SK Budiardjo juga menegaskan bahwa kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksinya yang tergolong nekad dan bahkan begitu berani dengan mengatasnamakan undang-undang. “Jadi, mafia tanah sangat ahli dalam melakukan aksinya. Meski pemilik tanah punya dokumen sebanyak dan selengkap apapun, maka tidak bisa melawan cara kerja mafia ini,” ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, berjanji akan segera memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota dewan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Menurut Guspardi Gaus bahwa pihaknya sudah membicarakan persoalan mafia tanah. “Bahkan, saya rencana mengundang Ketua Forum Korban Mafia Tanah pada 15 Nopember dan beliau mau datang. Makanya, kami dari Komisi II baru saja membuat jadwal kegiatan. Kita sudah sepakat bahwa pada 15 Nopember 2022 pukul 13.00 WIB, bakal melakukan RDPU berkaitan dengan persoalan terkait masalah pertanahan,” tegasnya.

Terkait mengundang Ketua Forum Korban Mafia Tanah, ditambahkan Guspardi Gaus, sudah ada mekanisme. “Saya buat surat untuk memfasilitasi supaya kerja dan suara-suara ini bisa berdaya guna. Jadi, saya memfasilitasi Ketua Forum Korban Mafia Tanah kirim surat ke Komisi II untuk RDPU,” tutur dia.

Seperti diharapkan Guspardi bahwa persoalan yang berkaitan dengan masalah mafia tanah, bisa diselesaikan secara jelas, lengkap dan komplit. “Artinya, bukan hanya saya yang mendengar, tapi juga kawan-kawan dari Komisi II. Jadi, biar mendengar dengan seksama apa yang disampaikan Ketua Forum Korban Mafia Tanah soal dinamika dan persoalan-persoalan yang muncul,” ucapnya, lagi.

Sementara itu banyak perkara pertanahan yang melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan, ketika berhadapan dengan korporasi atau individu-individu yang patut diduga dibeckingi oleh para mafia tanah. Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset pemerintah jadi sasaran reklaiming.

Termasuk yang di Makassar, mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah Ibukota Sulawesi Selatan. Bahkan dalam gugatan tersebut, tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah. Begitu pula yang di Rawamangun Jakarta, Pertamina malah digugat oleh diduga mafia tanah dengan dokumen palsu.

Beruntung dalam gugatanya tersebut, Pertamina menang di pengadilan. Namun pengadilan melakukan auto debit yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp 224 miliar.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, patut ditelusuri oleh semua pihak yang berkaitan dengan kekalahan posisi negara dalam proses peradilan tersebut. Termasuk apabila diperlukan, harus memeriksa seluruh jajaran penegak keadilan yang terlibat memutus perkara-perkara tersebut. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Terancam Lewat Batas Waktu, KEMENAG RI Minta & Ingatkan Agar Jamaah Umroh Segera Pulang ke Tanah Air

Redaksi Posberitakota

Mulai Jalin Kerjasama dengan Indonesia, FFAM 2023 Jadi Barometer Kreatif Pembuat Film di Malaysia

Redaksi Posberitakota

Harus Bilang Wow Gitu! PAM JAYA Pilih Serius Kebut Pembangunan Infrastruktur Jaringan Perpipaan Agar Bisa Capai Target 2030

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang