Tengah Ditata Secara Organisasi & Anggota, ‘3 PARFI PLUS 1 PARSI = 1 VISI MISI’

OLEH : FATHONIE AG

TAK ada lagi terminologi ‘film’ dalam
UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang sebelumnya disebutkan bahwa: “Film adalah media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat (diproduksi) menggunakan kamera berbahan baku pita seluloid dan magnetik dan/atau elektronik (juga digital, dll)….”; yang ada hanya penjelasan ketentuan mengenai ‘yang dapat dipertunjukkan’ (melalui bioskop, televisi, internet, bioskop keliling, media luar ruang, dll).

Karena itu, sebagai ‘Insan Perfilman’ unsur ‘artis’ (selain kru film, dll) tak lagi dibedakan seperti zaman dulu: artis film bioskop dan artis sinetron TV. Artinya, organisasi profesi artis seperti PARSI (Persatuan Artis Sinetron Indonesia) dan PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) “sama saja”; bahkan, pada saat PARFI ada 3 (PARFI di PPHUI, PARFI di Gedung Film, dan PARFI 56 di Jati Asih Pondok Gede Kota Bekasi).

Ditemui di Kantor Sekretariat Gedung Film Jakarta, Soultan Saladin Ketua Umum-nya menyatakan: “PARFI saat ini sedang menata internal organisasi dan keanggotaannya.” Disebutkan juga soal rencana kegiatan Jambore Artis di Banyuwangi tahun 2023 dan beberapa kegiatan syuting para anggotanya, “Kita sebetulnya cenderung ke kesejahteraan. Kan ‘naif’ jadinya banyak artis yang sudah tua-tua tidak dipakai lagi…itu lebih memprihatinkan.”

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum PARFI 56 Ki Kusumo mengenai harapannya bisa mensejahterakan para anggotanya; yang di PARFI kepemimpinan Joice Erna di Pusat Perfilman (PPHUI) justru lebih banyak mengadakan kegiatan sosial. Namun, seperti juga PARSI yang “sibuk cari job syuting”, ‘ujung-ujungnya’ juga ‘kesejahteraan para anggota’ dengan cara banyak mendapatkan ‘job’ syuting.

Namun,saat berbincang dan “bergaul lebih mendalam” dengan para artis beberapa kali beberapa waktu pada saat sebelum dan selama serta paska Pandemi Covid- 19, kesimpulan umum sementara: sebagian besar belum memahami berbagai pasal yang ada dalam UU Perfjlman dan Peraturan Menteri terkait Perfilman. Karena itu, ada baiknya dibaca dan dipelajari lagi kutipan pasal-pasalnya berikut ini:

Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan:
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

Ayat 2
Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.

Ayat 8
Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan (berkontribusi) dalam pembuatan film.

Ayat 5
Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.

Ayat 4
Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang berhubungan langsung dengan film dan bersifat non komersial.

Pasal 5
Kegiatan perfilman dan Usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

Pasal 3
Perfilman bertujuan:
a. Terbinanya akhlak mulia;
b. Terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa.

Pasal 4
Perfilman mempunyai fungsi:
a. Budaya;
b. Pendidikan;
c. Hiburan;
d. Informasi;
e. Pendorong karya kreatif; dan
f. Ekonomi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.

Pasal 7 Ayat 2
Insan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang perfilman.

Ayat 3
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh asosiasi industri, asosiasi profesi, dan/atau perguruan tinggi yang berfungsi sebagai lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Insan perfilman harus memiliki sertifikat kompetensi bidang perfilman paling lama dua (2) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 20 Ayat 2
Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi (c) Artis film;

Sebenarnya, perlu sekali digelar acara bersama ‘Orientasi Artis Indonesia’ yang melibatkan para pakar terkait untuk “membekali” para artis dengan pengetahuan penting soal regulasi dan bisnis perfilman serta, yang terutama, ‘jaminab kesejahteraan’ para artis sebaiknya melalui atau ‘dengan cara apa dan bagaimana serta oleh siapa?’ (***)

(PENULIS adalah Wartawan Senior & Periset, tinggal di Jakarta)

#KeepBrightmind#GoGreenEnvironment#GoAirCleanHygienic#GoWaterCleanHygienic#KeepHealthy&Safety
Fathonie Abdullah

Twitter:
@TopNewsFeatures
@World_Top_News1
@World_Top_Music
@AG_Thonie
@Thonie_AG_News
@News_Thonie_AG
@Thonie_Top_News
“Home – United Nations SDG Action Campaign” https://www.sdgactioncampaign.org,

https://maps.app.goo.gl/drPtaaRiChhRMNEp9

Related posts

Dalam Kasus Donasi Agus Salim, ADVOKAT ALVIN LIM Berikan Solusi Praktis Redakan Konflik & Kecerdasan Spektakuler

Aturan dalam Pilkada Jakarta, PRAM-BANG DOEL Berpeluang Menang Satu Putaran tapi Tunggu Hasil Resmi KPU

Karena ‘Mate Magang’, DHARMA-KUN Bisa Jadi Penentu Kemenangan Bagi Pram-Rano atau RK-Suswono