JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Akibat ‘buta cinta’ (Bucin), eksekutif muda yang bekerja sebagai agen asuransi di Jakarta, malah dipenjarakan sang pacar atas tuduhan melakukan penggelapan mobil mewah. Karena merasa tak bersalah, Yanti pun tengah meminta keadilan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid SH and Partner.
Pada sidang perdana di PN Jakarta Utara (Jakut) yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH berlangsung singkat di ruang Oemar Seno Adjie, tak menghadirkan Yanti sebagai terdakwa. Selain itu, proses sidang dilakukan secara online, Selasa (10/1/2023) pukul 16.00 WIB.
Sebagai pembelaannya, Fahmi Bachmid SH mengungkapkan secara terbuka bahwa sidang perdana dugaan kasus penggelapan, jelas-jelas menabrak KUHP. Pasalnya, Yanti sebagai terdakwa, hingga kasusnya disidangkan tidak menerima berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah menabrak konstitusi yakni KUHAP. Kenapa kok, tidak memberikan BAP dan berkas yang lengkap dari dakwaan kepada klien kami. Hal ini sama halnya Majelis Hakim mengabaikan keadilan terhadap terdakwa,” ungkap Fahmi yang awalnya sempat tidak mau menerima satu lembar berkas pemeriksaan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma, karena baru akan diberikan saat sidang perdana tersebut.
Sementara itu penasehat hukum Yanti lainnya, yakni Galih Rakasiwi SH ikut menambahkan bahwa sidang perdana ini dipaksakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan tidak mengacu pada perundang-undangan.
“Bahkan, di sidang perdana pada hari ini, sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang sudah mencabut kebijakan PPKM. Pertanyaannya, kenapa di sidang ini, malah tidak menghadirkan terdakwa? Kami ingin mendengar apa yang menjadi alasannya? Maka itu, kami protes,” tegas Galih.
Rudy dan Yanti saat masih terbuai cinta buta (ist)
Karena itulah, advokat muda tersebut meminta agar pada sidang kedua yang sedianya digelar Selasa (17/1/2023) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadirkan kliennya (Yanti) sebagai terdakwa. “Kami minta sidang tidak dilakukan secara online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa bisa hadir dan menyampaikan hak-haknya,” ucap Galih, lagi.
Patut diketahui bahwa antara Yanti dan sang pacar bernama Rudy, telah hidup bersama tanpa pernikahan resmi, hampir selama 3 tahun. Bahkan, bekerja satu kantor sebagai eksekutif muda pada agen asuransi ternama. Keduanya juga pernah membeli sebuah mobil mewah (Mercy) warna orange secara patungan.
Atas dasar itu pula, pihak Yanti tak merasa melakukan penggelapan atas mobil yang dibelinya bersama Rudy. Yanti pun mengaku merasa terdzolimi oleh pria yang pernah hidup bersama selama 3 tahun. Bahkan harus mengalami penderitaan psikis, karena harus mendekam kurang lebih selama 4 bulan sebagai tahanan di Mapolres Jakarta Utara. □ RED/AGUS SANTOSA