26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:08
PosBeritaKota.com
Hukum

Diyakini Ikut Terlibat Pembunuhan Berencana, PUTRI CHANDRAWATHI Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Karena dinilai dan diyakini ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara. Tuntutan JPU tersebut dibacakan pada saat sidang, Rabu (18/1/2023).
“intinya, menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap jaksa ketika membacakan tuntutannya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menilai bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri, istri terdakwa Ferdy Sambo.
“Karenanya, di sidang ini terdakwa wajib mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” imbuh jaksa, lagi.
Untuk hal yang dapat memberatkan Putri, yakni perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan bahkan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal bisa disebut dapat meringankan, Putri sangat sopan dalam setiap persidangan dan belum pernah dihukum.
Namun sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain. Masing-masing kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dan suaminya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. ■ RED/TB DEVI IR/EDITOR : GOES

Related posts

Korbannya Seorang Jurnalis, POLDA METRO JAYA Sedang Pelajari Kasus Doxing di Dunia Maya

Redaksi Posberitakota

BOS TAHU BULAT NIAT MENOLONG MALAH JADI KORBAN PENGGELAPAN

Redaksi Posberitakota

Suami Zarima Mirafsur, KERISNA Tertangkap Saat Nyabu Kini Direhab di Panti Swasta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang