JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Setelah melalui rangkaian proses fit and proper test, maka Komisi I DPR RI dibawah kepimpinan Meutya Hafid telah berhasil memilih 9 orang anggota Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) periode 2022-2225 dari 27 orang calon yang ada.
Selain melalui proses uji kelayakan tersebur, ke-9 nama tersebut merupakan usulan dari masyarakat yang masuk ke Komisi I DPR-RI.
Berikut sembilan nama calon anggota KPI pusat periode 2022-2025 :
1. Aliyah, pekerjaan tenaga ahli di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
2. Amin Shabana, founder dan Direktur On Point Communications, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta.
3. Evri Rizqi Monarsih, pekerjaan Produser Senior Metro TV.
4. I Made Sunarsa, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali.
5. Mimah Susanti, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
6. Mohammad Reza, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
7. Muhammad Hasrul Hasan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan
8. Tulus Santoso, pekerjaan Dosen Institut STIAMI dan tenaga ahli DPR RI.
9. Ubaidillah, program manajer Program Penguatan Ketangguhan Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19 dan Bencana Alam (PKMM-CBA) SIAP SIAGA.
Komisi I DPR RI pun menyepakati pula untuk memilih tiga nama petahana atau incumbent guna keberlanjutan program KPI Pusat. “Kalau petahana langsung dua orang. Ada yang sebelumnya juga pernah menjadi petahana. Jadi, ada tiga kalau dihitung dengan periode sebelumnya,” kata Meutya Hafid.
Selain itu Komisi I DPR RI juga menyepakati ada 6 nama cadangan untuk anggota KPI Pusat periode 2022-2025, dimana mereka akan menjadi pengganti apabila ada halangan tetap terhadap 9 calon anggota terpilih.
Sedangkan untuk ke-6 anggota cadangan itu masing-masing :
1. Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner (Wakil Ketua) Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
2. Tantri Relatami, pekerjaan Tenaga Profesional Lemhannas RI.
3. Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Pusat.
4. Ida Fitri Halili, Kepala Biro iNews Kendari
5. Gustav Aulia, founder Head of Trainer and Consultant Gustav Aulia Strategic Communications Consulting dan dosen Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR.
6. Bondan Kartiko, Pimred Zona Banten Pikiran Rakyat Media Network.
Ditambahkan Meutya lebih lanjut bahwa Komisi I DPR RI juga mempertimbangkan 30 persen keterwakilan perempuan dengan menetapkan tiga orang perempuan dari sembilan orang calon anggota KPI Pusat terpilih.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi siaran radio dan televisi di Indonesia. Selama ini dirasakan peran KPI sangat minim, terutama dalam hal pengawasan dan ketegasan terhadap isi program yang cenderung melangkahi aturan yang ada.
Kecenderungan stasiun-stasiun TV yang menbuat program hanya berdasarkan target rating dan komersial seringkali menafikan garis aturan seperti yang diamanatkan di dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Televisi. Pasal 1 dan 2 UU tersebut menegaskan bahwa siaran TV harus didasari oleh etika dan tanggungjawab. Tujuan penyiaran TV salah satunya diwajibkan untuk mencapai terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.
Beberapa tayangan akhir-akhir ini terlihat seperti melewati garis ketentuan tersebut. Contoh ketika sebuah stasiun TV menampilkan seorang lelaki yang adalah seorang suami yang berselingkuh dengan mertuanya sendiri. TV seolah memberi panggung untuknya.
Padahal, apapun alasannya, perbuatan lelaki itu adalah salah, baik secara etika masyarakat maupun agama. Tak ada satu celah pun untuk bisa menjusttifikasi bahwa perbuatannya adalah memiliki kebenaran.
Maka kedepannya sangat diharapkan KPI tidak lagi masa bodoh dengan jenis-jenis tayangan seperti itu. Para anggota KPI yang yang baru selayaknya lebih kuat lagi unsur ketegasan dan komitmennya terhadap lahirnya program-progtam T yang baik dan berkualitas. ■ RED/HANNOENG M. NUR/EDITOR : GOES