26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:09
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Pada Saat Bulan Suci Ramadhan, POLDA METRO JAYA Melarang Warga Masyarakat Berkerumun & Konvoi Kendaraan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pada saat waktu berbuka puasa dan sahur bersama sepanjang bulan suci Ramadhan, Polda Metro Jaya melarang warga masyarakat berkerumun dan melakukan konvoi kendaraan. Tujuannya demi menjaga ketenangan serta keamanan umat Islam dalam beribadah.

“Pada intinya hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan umat Islam.dalam melaksanakan ibadah puasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ditambahkan Trunoyudo bahwa surat maklumat yang dikeluarkan Kapolri, yakni bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan dapat mengganggu ketertiban umum, dua diantaranya adalah kegiatan seperti balapan liar dan aksi tawuran.

“Bukan hanya itu saja. Polda Metro Jaya juga melarang warga masyarakat bermain petasan atau pesta kembang api,” ucap dia, menambahkan.

Diingatkan Trunoyudo apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

“Jadi, kami meminta, agar warga masyarakat jangan memicu sesuatu yang berpotensi menjadi kegiatan yang tidak produktif. Sebab, kita harus hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama,” paparnya.

Pada bagian akhir keterangannya, Trunoyudo bilang sudah melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mengisi waktu kegiatan puasa di tempat atau rumah-rumah ibadah.

“Sebab, di tempat ibadah mungkin akan lebih bermanfaat melakukan syiar-syiar, kegiatan-kegiatan tentunya. hal memberikan suatu motivasi ataupun juga suatu kebahagiaan sendiri menyambut bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Namun untuk larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023. ■ RED/JON ABY/AGUS SANTOSA

Related posts

Terapkan Aturan Ganjil Genap Selama 24 Jam, PRABOWO SOENIRMAN Apresiasi Langkah Pemprov DKI Jakarta

Redaksi Posberitakota

Sambut Asian Games, WAGUB SANDI Jajal Naik Kuda Keliling Jakarta Equestrian Park

Redaksi Posberitakota

Ketemu Bareng KPU & Bawaslu, PEMPROV DKI Ngobrol Serius Soal Persiapan Kelancaran Pilkada Jakarta 2024

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang