JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Mapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap penyimpanan obat terlarang (Narkoba) di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat, sebanyak 37 juga 418 butir.
“Jadi ini kita taksir harganya mencapai Rp 497 miliar 584 juta. Tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa ya,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto yang ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Suyudi mengatakan pihaknya berhasil meringkus tersangka pertama yang pertama berinisial KHK alias A di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat,” ujarnya.
Suyudi menambahkan bahwa Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil meringkus tersangka kedua berinisial AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia.
Sedangkan tersangka ketiga, lanjut Suyudi, berinisial AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.
“Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia,” kata Suyudi.
Menurut Suyudi, barang haram tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES