27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:28
PosBeritaKota.com
Kriminal

Butuh Keterangan 1 Saksi Lagi, POLDA METRO JAYA Lengkapi Berkas Mario Dandy

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Penyidik dari Polda Metro Jaya masih memerlukan atau butuh salah satu keterangan saksi lagi untuk memenuhi berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

“Jadi penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).

Trunoyudo mengatakan untuk pemanggilan terhadap saksi tersebut merupakan hak wewenang dari penyidik. “Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.

Dikatakan Trunoyudo lebih lanjut setelah berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka akan diserahkan kepada JPU. “Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya walaupun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pihak Kejaksaan minta polisi menyampaikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Pasalnya, berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik belum juga dikirim lagi ke Kejaksaan.

“Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Seperti diketahui, seorang anak berinisial D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Dia marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Dia marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.Butuh Satu Keterangan Saksi Penyidik Lengkapi Berkas Mario Dandy. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Kasus Pencabulan Mario Dandy, KUASA HUKUM ANAK ‘AG’ Bikin Laporan ke Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Lagi, DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Berhasil Bekuk 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Musik Coldplay

Redaksi Posberitakota

Ada 10 Remaja & Sajam Ikut Diamankan, TIM PATROLI PERINTIS POLRESTO JAKBAR Cegah Aksi Tawuran

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang