Kasus Pencabulan Mario Dandy, KUASA HUKUM ANAK ‘AG’ Bikin Laporan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kuasa Hukum anak ‘AG’, Mangatta Toding Allo bikin laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).

“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, ” kata Mangatta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Dijelaskan Mangatta bahwa pelaporan tersebut merupakan kali ketiga pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan yang dilakukan Mario kepada kliennya.

Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi, siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita dan bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan. Disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” jelasnya.

Mangatta juga menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut terdapat 8 bukti yang diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. “Buktinya, pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya, nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, ” ungkapnya.

Ditambahkan Mangatta lebih lanjut, terkait laporan itu sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun untuk Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun keatas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.

Patut diketahui, pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum anak AG ini merupakan laporan ketiga kalinya. Yang pertama kali dilakukan pada Selasa (2/5) yang ditolak karena tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Selanjutnya, laporan kedua pada Rabu (3/5/2023) sebelumnya yang juga ditolak dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak 6 sedang berada di tempat penahanan. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Gagal Kuras Gula Curah Isi Truk, KAWANAN BAJING LONCAT di Bandar Lampung Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Gegara Lengbet HP, ‘MT’ WARGA KEBON JAHE Dicokok Anggota Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung

Ada 16 Paket Sabu Disita, SAT NARKOBA POLRESTA BANDAR LAMPUNG Ringkus ‘SB’ Warga Pekon Ampai