32.2 C
Jakarta
24 November 2024 - 13:16
PosBeritaKota.com
Daerah

Guna Tagih Komitmen, PEMKAB INDRAMAYU Ogah Kompromi Segel Proyek Pengeboran Migas Milik Pertamina EP

INDRAMAYU (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bertindak ‘galak’ alias ogah kompromi dengan melakukan penyegelan terhadap proyek pengeboran minyak dan gas (Migas) milik Pertamina EP pada lokasi sumur eksplorasi EAC 001. Sedangkan sumur eksplorasi yang disegel tersebut, bernomor kontrak 4650014334 dikerjakan PT Tiwika berlokasi di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, langkah tegas penyegelan proyek pengeboran Migas oleh Pemkab Indramayu dilakukan tidak semata-mata untuk mempersulit Pertamina EP.

Hal itu dilakukan justru guna menagih janji atau komitmen atas dasar kesepakatan bersama, yaitu guna mencetak lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ganti proyek strategis nasional (PSN) milik Pertamina itu sendiri.

“Langkah tegas yang kami lakukan ini, semata-mata hanya untuk menagih komitmen sesuai kesepakatan guna melindungi lahan pertanian. Tidak ada niatan mempersulit pihak Pertamina,” tegas Teguh Budiarsa kepada awak media, Rabu (21/6/2023) kemarin di kantornya.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Omat, menjelaskan bahwa laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian makin meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutya apabila dibiarkan, produksi pertanian akan mengalami penurunan. Karenanya, diperlukan upaya keras dan disertai langkah tegas yang dilakukan stakeholder terkait. Tujuannya guna menjaga lahan pertanian sehingga terus produktif sebagaimana fugsinya.

“Ini salah satu langkah tegas guna eksistensi lahan sawah agar sesuai fungisnya. Bahkan payung hukumnya pun sudah jelas,” ucap Omat, menambahkan.

Karena itu pula, apabila Pertamina EP maupun PT Tiwika tidak melaksanakan komitmen sesuai kesepakatan, maka Pemkab Indramayu bertindak tegas menyegel dan menagih komitmen tersebut.

Seperti diketahui Kabupaten Indramayu dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional. Memiliki hamparan lahan pertanian yang luas. Guna menjaga produktivitas lahan pertanian, Pemkab Indramayu berkomitmen melindungi dan mengembangkan lahan pertanian secara konsisten. Sehingga produksi pertanian terus terjaga guna mendukung ketahanan nasional serta menciptakan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.

Terkait lahan pangan berkelanjutan tersebut, diatur dan dilindungi undang-undang yakni UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dengan demikian, peta lahan sawah dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing kabupaten dan atau kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (RED/TARYANI/EDITOR : GOES)

Related posts

Tujuan Silaturahmi & Minta Doa Restu, TEH CAMEL Kunjungi PonPes Al-Mutmainah di Cugenang Cianjur

Redaksi Posberitakota

Masuk Paruh Januari 2023, KOTA HUJAN BOGOR Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5

Redaksi Posberitakota

Melalui Konser ‘Free Palestina’, CAMELIA PANDUWINATA Sebut Bogor Bersatu untuk Perubahan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang