32.2 C
Jakarta
24 November 2024 - 11:14
PosBeritaKota.com
Kriminal

Selain 3 Pengedarnya Ditangkap, SATUAN NARKOBA POLRES INDRAMAYU Sita Ribuan Tablet Obat Terlarang

INDRAMAYU (POSBERITAKOTA) – Kesuksesan Satuan Narkoba Polres Indramayu yang meringkus 3 orang pengedar obat-obatan berbahaya di wilayahnya, patut mendapat apresiasi. Apalagi dengan keberhasilannya menyita ribuan tablet obat terlarang sediaan farmasi tanpa izin.

Sedangkan identitas para pelaku perdagangan obat terlarang sekaligus pemilik barang bukti 1.490 tablet itu terdiri dari dua orang. Masing-masing BN (22) dan AR (22) yang diketahui sebagai warga Desa dan Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Mereka pun berhasil diamankan petugas di kediamannya, Sabtu (8/7/2023) malam atau sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan seorang lagi, TPN (41) merupakan warga Kecamatan Karangampel yang dicokok petugaa saat berada di sebuah warung di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Disebutkan bahwa dari tangan pengedar berinisial TPN tersebut, Satuan Narkoba Polres Indramayu mengamankan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar berjumlah 864 tablet.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan pengedar obat terlarang tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian di lapangan.

“Kami akan tetap berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu. Pencapaian itu semua karena untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan obat-obatan terlarang,” ungkap AKP Otong, Senin (10/09/2023).

Ditambahkannya bahwa upaya atau lengkap tegas penegakan hukum terhadap pengedar obat-obatan terlarang bakal terus dilakukan dengan ketat. Tanpa pandang bulu, karena hal tersebut juga merupakan pelanggaran pidana.

AKP Otong juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap bersikap waspada. Selain itu j uga harus berani melaporkan kegiatan yang mencurigakan, terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.

“Bahkan, kami akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan obat terlarang ini,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait langkah yang berhasil menangkap para pengedar, diharapkan bisa memberikan efek jera. Termasuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman bahaya Narkoba,” kata AKP Otong Jubaedi kepada POSBERITAKOTA, Senin (10/7/2023). ® [RED/TARYANI/EDITOR : GOES]

Related posts

Perkembangan Baru Kasus MUI, POLDA METRO JAYA Periksa 19 Saksi Penembakan

Redaksi Posberitakota

Di Kasus Pemerasan & Gratifikasi, BARESKRIM POLRI Tetapkan Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka

Redaksi Posberitakota

Selain Didasari Sakit Hati, POLRES METRO BEKASI Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana dengan Motif Ekonomi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang