Pengamat Hukum Tata Negara STIH Menilai Pemberhentian Kadis PU Maluku Diduga Tak Memiliki Pijakan Hukum

JAKARTA [POSBERITAKOTA] – Pengamat Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Dr Abd R Rorano S Abubakar menilai pemberian sanksi pemberhentian terhadap Muhammat Marasabessy dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Maluku, dinilai atau diduga berpotensi menimbulkan implikasi improsedural dan bahkan tidak memiliki pijakan hukum yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dikeluarkannya penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku no. 576 Tahun 2023 tentang penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap MM dari jabatan pimpinan tinggi pratama dianggap tidak memiliki pijakan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan bahkan berpotesial menimbulkan implikasi Improsedur,” kata Abd Rorano S Abubakar, Senin (21/8/2023) di Jakarta.

Ditambahkan seharusnya landasan penjatuhan hukuman disiplin harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan ilmiah. Oleh sebab itu, dalam kerangka prosedural mestinya MM diperiksa secara etik terlebih dahulu oleh tim pemeriksa. Bahkan, MM juga wajib diberi kesempatan hak jawab / pembelaan diri untuk memastikan agar keputusan (beschikking) yang dibuat nanti tidak terjadi kekeliruan.

“Seharusnya diperiksa secara etik kemudian diberikan kesempatan membela diri atau hak jawab terlebih dahulu bukan langsung diberikan surat sanksi pemberhentian,” tuturnya seraya menambahkan apalagi MM sendiri juga diangkat sebagai Pejabat (Pj) Bupati Maluku Tengah. Pengangkatan MM menjadi Pj Bupati Maluku Tengah.


Terlebih saat ini yang bersangkutan juga diangkat sebagai penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2023 menjadi dasar hukum (legale basis) yang kuat bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati / Pj Walikota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, katanya termasuk untuk memberhentikan Pj Bupati / Pj Walikota diberikan syarat-syarat yang cukup ketat.


Secara teknis semestinya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) administratif perlu diperhatikan syarat-syarat secara seksama baik itu formil maupun materiil. Jika suatu keputusan tak memenuhi syarat, bisa berakibat hukum tidak sah alias (niet rechtsgeldig), bahkan batal demi hukum (nietig van rechtswege). © [RED/DEAN AP/EDITOR : GOES]

Related posts

Predikat Cumlaude, ARTIS & PENGACARA LISSA V Raih Gelar S2 Kenotariatan dari Universitas Jayabaya Jakarta

Pada Saat Jumpa Pers, ANDREW ANDIKA Minta Maaf ke Istri & Anak-anaknya

Dulu Selingkuh & Kini Kena Kasus Narkoba, TENGKU DEWI Sebut ‘AA’ Harus Berani Bertanggungjawab Atas Perbuatannya