JAKARTA [POSBERITAKOTA] – Dalam upaya penanganan kerentanan sosial melalui pemberian Bansos, Bank DKI kembali mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial bagi penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) masing-masing bagi Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Anak Usia Dini (KAJ).
Untuk pelaksanaan pendistribusiannya itu sendiri, dijalani sebagai wujud dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sejak 7 hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
“Dalam hal ini, Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat,” ujar Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Amirul lebih jauh memaparkan bahwa wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di 6 pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan Utara pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat. Serta, di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.
Di sisi lain lagi, diseburkan terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) total 206.695 penerima
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), total 21.172 penerima
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) total 15.355 penerima
- Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) total 2.527 penerima
Namun berdasarkan data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023. “Kemudian bagi penerima baru akan diundang secara bertahap,” papar Amirul, lagi.
Untuk tambahan informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang akan tersimpan pada rekening masing-masing.
Sedangkan bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023 dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023. Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.
Lain halnya bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, tidak mendapatkannya di tahun ini dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan dan telur).
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi dalam kesempatan berbeda menghimbau kepada seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
“Jika penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351 serta kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI. Salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi dimana saja, kapan saja,” pungkas Arie. © [RED/AGUS SANTOSA]