26.2 C
Jakarta
24 November 2024 - 05:13
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bidik Potensi Sumber Pajak Transportasi & Toko Online, PEMPROV DKI Targetkan Bisa Dongkrak Pendapatan

BOGOR (POSBERITAKOTA) – Setelah selama ini luput dari pantauan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membidik adanya potensi pajak yang bisa dipungut dari toko online (online shop) dan layanan transportasi online.

Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, seusai mengikuti pembahasan APBD 2024 di Hotel Grand Cempaka Resort, Megamendung, Puncak, Bogor, Kamis (12/10/2023). Bahkan, ia mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Pemprov DKI melalui Bapenda.

“Ada sebenarnya, terkait masalah pajak tadi. Misalnya saja dari Go-jek, Go-food dan lain sebagainya. Makanya, perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Sebab, kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini. Dan, kita pun tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” tegasnya, lagi.

Dikatakan Sekda DKI bahwa saat ini pendapatan pajak berasal dari 13 jenis. Baik itu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, Pajak Bahan Bakar Umum, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan maupun Pajak Reklame.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kakau pihaknya akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya yakni melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Masih terkait hal itu, Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp 2 miliar. Jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya dibawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.

“Nah, sekarang kan orang punya tanah senilai Rp 2 miliar, semua bebas pajak. Malah kedepannya supaya berkeadilan, maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya, ada orang punya tanah di 5 tempat, nilainya dibawah Rp 2 miliar semua gratis semua. Padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin, ya nggak apa-apa gratis pajak,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas, mendukung upaya Pemprov DKI dalam mencari potensi pajak untk meningkatkan pendapatan daerah. Kemudian, ia pun mencontohkan dalam pengelolaan Jalan Tol.

“Justru kita malah nggak dapat keuntungan dari Jalan Tol. Padahal, coba saja dikaji lagi, tiang pancangnya memakai atau berada di tanah (DKI Jakarta). Hal itu jelas komersial, tapi kita malah nggak dapat pemasukan sama sekali dari situ,” sebut Habib Muhammad Salim Alatas. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Gerakan Nasi Tiga Hari (GANASTRI), QUBIL AJ Merasa Bersyukur karena Bisa Jalan Terus Selama Pandemi COVID-19

Redaksi Posberitakota

Ada 15 Kecamatan Rawan Kekeringan, PEMPROV DKI JAKARTA Terjunkan 1162 Satgas Air Bersih

Redaksi Posberitakota

Tak Miliki IMB, CAMAT KEBAYORAN LAMA Stop Pembangunan Rumah Kos

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang