JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dugaan adanya oknum ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang melakukan tindak penyelewengan sewa gedung KNPI DKI Jakarta di kawasan Jakarta Internasional Veledrum, Rawamangun, Jakarta Timur, patut menjadi perhatian Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pasalnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, telah terang benderang menyewakan banyak ruangan gedung KNPI DKI. Demikian dikatakan Sekretaris Korps Alumni KNPI DKI Jakarta, Andianto, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Andianto menegaskan bahwa pungli penyewaan Gedung Pemuda/KNPI, yang diduga dilakukan oleh oknum UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun dan yang bersangkutan saat ini sudah berpindah tugas di Dispora DKI.
Hal tersebut, ditambahkan Andianto, berawal dari Disorda DKI yang pernah bersurat untuk peminjaman Gedung Pemuda/KNPI, yang ditujukan kepada Ketua KNPI DKI Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 dengan nomor surat 3459/-076.28 yang ditanda ltangani oleh Kadisorda DKI saat itu, Firmansyah perihal penggunaan ruangan Gedung Pemuda/KNPI.
Pada saat itu, lanjut Andianto,l lebih lanjut, peminjaman Gedung Pemuda/KNPI itu dilakukan dalam rangka pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun, juga sekaligus dalam rangka persiapan ASEAN Games 2018.
“Hanya saja setelah pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun selesai, UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun tidak pindah kantor dari Gedung Pemuda/KNPI. Bahkan UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun berkantor tetap di Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta,” jelas Andianto, lagi.
Seperti diketahui bahwa Gedung Pemuda/KNPI Rawamangun berdasarkan Kepres No 1727 dan Kepres 1727 tahun 1989 serta Kepgub 39 tahun 1990, disebut Andianto, diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakan pemuda dan bagi kantor Pemuda/KNPI dan tidak boleh disewakan kepada pihak manapun.
“Namun UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun merasa Gedung Pemuda/KNPI adalah gedung milik mereka. slsehingga mereka pun sangat menguasai pengelolaan gedung tersebut. Padahal, dalam Pergub dan Kepgub sudah sangat jelas menyebutkan untuk pengelolaan berada dibawah Kesbangpol DKI Jakarta,” tegasnya.
Selama periode pemakaian Gedung Pemuda/KNPI oleh UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun, kata Andinto, patut diduga telah terjadi penyelewengan oleh oknum UPT gelanggang Pemuda Rawamangun dengan cara melakukan penyewaan beberapa ruangan Gedung Pemuda/KNPI kepada pihak ketiga. Di antaranya penyewaan ruangan kepada PT WIKA, penyewaan kepada FORKI dan Penyewaan kepada KPU Jakarta Timur serta penyewaan ruang aula secara terang-terangan dan terbuka,” ucapnya.
Pada sisi lain lagi, disebutkan Andianto, ada beberapa kegiatan lainnya yang diduga dipungut biaya penyewaan/pungli lainnya. Sebut saja seperti sewa tempat untuk latihan menari, sewa tempat untuk latihan taekwondo dan sewa tempat untuk senam lansia.
“Sedangkan yang lebih tragisnya lagi, lahan parkir yang seharusnya dipergunakan untuk penghuni/tamu OKP/KNPI juga ikut disewakan kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan kepemudaan maupun kegiatan dinas pemuda dan olahraga,” papat Andianto, panjang lebar.
Perbuatan oknum UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun tersebut, menurut dia, juga telah bertentangan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, terkait larangan pungli. “Karena itu l, kami meminta kepada Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta segera menindak tegas oknum tersebut. Dan, dalam waktu dekat, kami pun akan melaporkan perbuatan oknum tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya,” ucapnya, serius.
Sementara itu anggota Majelis Pemuda Indonesia Provinsi DKI Jakarta, RH Victor Aritonang, menambahkan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus memberi perhatian yang khusus terhadap dugaan penyewengan penyewaan gedung KNPI DKI Jakarta itu.
“Jadi, Pemprov DKI DKI Jakarta seharusnya hadir dan memperhatikan kegiatan masyarakat yang berorientasi kepada sosial kemasyarakat tidak dibebani sewa. Ini kan kegiatan masyarakat Jakarta, lansia, olahraga, seni budaya kenapa harus dikenakan sewa ruangan untuk latihan,” ujar Victor, penuh tanda tanya.
Begitu pula bagi Komisi E (Bidang Kesejahteraan Masyarakat) DPRD DKI Jakarta, diharapkan Victor, jwajib menjalankan fungsi pengawasan, agar nantinya tidak ada penyalahgunaan pemanfaatan gedung milik Pemprov DKI. © [RED/AGUS SANTOSA]