JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Melalui beleid yang sudah diteken sejak 5 Januari kemarin oleh Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara resmi mematok kenaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Sedangkan tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa.
Seperti diketahui bahwa kebijakan itu sensor malah telah tertuang pada Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yaitu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa, ditetapkan naik sebesar 40 persen,” demikian tulis beleid tersebut, seperti dikutip POSBERITAKOTA, Selasa (16/1/2024).
Untuk kenaikkan tarif pajak tersebut, justru sudah berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2024 lalu. Namun sebagai pembanding, di dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan serta sejenisnya yaitu 25 persen. Sedangksn tarif pajak panti pijat, mandi uap dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.
Sementara itu sebelumnya pengacara Hotman Paris Hutapea, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikkan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.
Menyoal kebijakan kenaikkan pajak hiburan ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menjadi dasar dari Perda DKI Jakarta 1/2024.
Oleh karenanya, Hotman mengajak seluruh pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut, bergerak dan menyuarakan penolakan. Maksudnya agar aksi penolakan itu harus bisa menarik perhatian Jokowi.
“You know Indonesia. Kalau semakin banyak postingan, semakin banyak di media. Terus media mendukung, itu akan mendapat perhatian. Kamu harus dapat perhatian Pemerintah, sebelum 14 Pebruari. Kamu perlu Perppu. Tapi kalau Perppu keluar itu sudah menang 60 persen,” ujar Hotman saat menggelar diskusi dan rapat dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, awal pekan ini.
Ternyata Hotman tak sendirian. Pedangdut dan pemilik usaha karaoke Inul Daratista, juga ikut melayangkan protes senada. Melalui deretan unggahan di akun media sosial pribadinya, Inul memberikan pandangan terkait dampak kenaikan pajak yang ia klaim bakal membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
“Sebab, pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen. Yang bikin aturan mau bikin meninggal kah???” tulis Inul melalui akun X (dulu Twitter) pada Sabtu (13/1) yang baru lalu. © (RED/AGUS SANTOSA)