JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rencananya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, bakal menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta, baik itu yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.
Bahkan sosialisasi tertib administrasi kependudukan tersebut, sudah mulai dilakukan sejak September 2023 lalu. Sedangkan penerapannya setelah pelaksanaan Pemilu 2024.
Seperti dikatakan Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.
“Jadi, sejak September 2023, kami telah menyosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini. Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia dan lainnya,” tegas Budi kepada media, Selasa (27/2/2024) di Jakarta.
Masih menurut keterangan Budi, khususnya bagi warga yang bertugas/dinas serta belajar di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pula untuk warga yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta.
“Pada program penataan dan penertiban kependudukan ini, sesuai domisili dan bakal diberlakukan pasca-Pemilu. Namun, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ucap dia, lagi.
Dipaparkan Budi lebih lanjut bahwa penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Dari sosialisasi yang telah berlangsung, tercatat sebanyak 81.000 warga sudah meninggal dunia dan 13.000 warga menempati RT yang mengalami perubahan. Namun masih tertera di KTP, sehingga perlu adanya pembaharuan.
Sampai dengan sekarang, terpantau sejumlah warga telah memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal. Sepanjang tahun 2023, penduduk yang keluar dari Jakarta tercatat sebanyak 243.160 orang. Sedangkan penduduk/pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang.
“Oleh karenanya, masyarakat dapat melihat status kependudukannya melalui portal https://datawarga – dukcapil.jakarta.go.id/. Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat. Tentu untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Budi. © RED/AGUS SANTOSA