JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mencuatnya rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang ber-KTP DKI dan tidak tinggal lagi di Jakarta, direspon secara tegas lewat bentuk penolakan oleh Anggota DPD RI, Prof Dr H Dailami Firdaus SH MH LL.M.
Sebab, menurut Senator DKI Jakarta, seyogyanya rencana penonaktifan NIK itu harus dilakukan secara hati-hati. Kenapa? Karena akan berdampak pada warga Betawi yang semakin terpinggirkan.
Sebaiknya, ditegaskan Bang Dai – panggilan akrabnya – terkait rencana penonaktifan NIK harus dikaji secara matang. Kalau pun dipaksakan, bisa saja setelah Jakarta resmi sebagai DKJ, agar tidak melulu mengubah data.
“Apalagi saat ini banyak warga Betawi atau warga asli Jakarta yang terpinggirkan, akibat terdampak pembangunan. Makanya, harus dipertimbangkan lebih dulu, karena mereka berharap dengan KTP DKI masih menjadi warga DKI serta mendapatkan berbagai kemudahan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Rabu (28/2/2024) malam.
Dalam pandangan Prof Dailami lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta harus cermat menerapkan penonaktifan NIK. Hal ini, tambah dia, bisa dilakukan dengan sinkronisasi data kependudukan dengan data lain seperti data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi bisa dicek, apakah warga dengan NIK itu masih terdaftar di DPT dan bagaimana keikutsertaan mereka di Pemilu 2024 ini? Kalau memang benar-benar NIK itu tidak digunakan, berarti bisa dinonaktifkan. Namun jika ternyata dia masih dipakai dan hidupnya di Jakarta, harus dipertimbangkan lebih lanjut,” sarannya.
Prof Dailami kembali menegaskan bahwa NIK yang dinonaktifkan bakal berpengaruh kepada seluruh hak daripada warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan. Seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya.
“Nah, apa urgensi dari kebijakan ini? Bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau Bansos, bisa lebih tepat sasaran dan akurat. Maka solusinya tidak perlu penonaktifkan, tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak,” tegas dia, lagi.
Dikatakan Prof Dailami bahwa Dinas Dukcapil DKI Jakarta harus mempertimbangkan kebijakan itu apakah berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI please atau hanya untuk masyarakat saja? “Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru dan membuat keresahan ditengah-tengah kehidupan masyarakat,” ucapnya.
Melalui pemberitaan yang banyak beredar sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, memastikan penonaktifan NIK masih menunggu pengumuman resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret mendatang. Semula, rencana penonaktifan NIK itu akan dilakukan mulai awal Maret 2024. “Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta, saat kami melakukan paparan sosialisasi di tahun lalu,” tuturnya.
Lantas, Budi menerangkan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini dilakukan mengingat keakuratan data dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
“Untuk program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca Pemilu. Namun saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU RI, “ terang Budi, menambahkan.
Direncanakan pelaksanaan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap dilakukan setiap bulan. Mulai dari yang sudah meninggal dunia dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa warga yang sudah meninggal sebanyak 81 ribu dan RT tidak ada sebanyak 13 ribu. Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:
- Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
- Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
- Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait
- Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP
Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait sejak September 2023 silam. © RED/AGUS SANTOSA