Selama bulan Puasa, KADIS ANDHIKA PERMATA Minta Jaga Suasana Kondusif & Atur Operasional Usaha Pariwisata

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Guna tercipta suasana kekhidmatan jalannya ibadah puasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata memasuki bulan suci Ramadhan dan juga persiapan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Dikatakan Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, terkait, surat edaran tersebut mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan. Sedangkan aturan itu sendiri dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan (puasa) dan Hari Raya Idhul Fitri (Lebaran).

“Untuk jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau di Malam Takbiran. Begitu di hari pertama dan kedua Idhul Fitri.serta malam Nuzulul Qur’an,” tegas Andhika dalam keterangan resminya yang diterima POSBERITAKOTA, Minggu (10/3/2024).

Diingatkan bahwa usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idhul Fitri antara lain pub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum yang berdiri sendiri serta yang terdapat pada pub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Dalam keterangan selanjutnya, Andhika mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Khusus usaha pub malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pub malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
B. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
C. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
D. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
E. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
F. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
G. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Sedangkan industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadhan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Namun untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

“Nah, kalau untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata Andhika, menambahkan.

Bukan hanya mengatur jam operasional, lanjut Andhika, dalam Surat Edaran tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

“Pada bagian lain, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian Narkoba.serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idhul Fitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” papar Andhika.

Bahkan melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap bahlhwa penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Soal surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Andhika, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Peningkatan Fasilitas Transportasi Publik, PEMPROV DKI JAKARTA Meresmikan JPO Southgate-Tanjung Barat

Demi Dorong Cakupan Layanan Air Bersih, HERU BUDI Resmikan Pencanangan Gedung Sentra Pelayanan PAM Jaya

Digelar di GBK Arena Jakarta, BANK DKI Didapuk Jadi Tuan Rumah ‘PORSENI BUMD DKI 2024’