28.2 C
Jakarta
21 November 2024 - 21:02
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Sebagai Kewajiban Pengembang, HERU BUDI Ingatkan Fasos – Fasum Triwulan I Agar Percepat Penyelesaian ke Pemprov DKI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) di triwulan I tahun 2024 harus menjadi momentum penting bagi percepatan penyelesaian kewajiban pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Peringatan dan sekaligus harapan tersebut, disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat menghadiri acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I dari Pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024) kemarin  di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah menyerahkan kewajibannya pada triwulan I tahun 2024. Bahkan hal ini menjadi momentum penting bagi pengembang yang lain agar segera mempercepat penyelesaian penyerahan kewajiban Fasos-Fasum di tahun ini. Kami tetap tagih kewajiban pengembang yang kemudian dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Heru Budi juga menghimbau agar para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR dapat menyerahkan kewajiban Fasos-Fasum setelah selesai membangun. Malah diharapkan para pengembang dapat memberikan kewajibannya dengan membangun prasarana dan sarana yang dibutuhkan masyarakat. Di antaranya membangun puskesmas dan sekolah, melakukan rehab bangunan rumah kumuh, dan memperbaiki saluran yang nilainya sama dengan kewajiban yang harus dituntaskan. Kewajiban ini dituntaskan di luar program CSR (Corporate Social Responsibility) dari para pengembang.

Selanjutnya, Heru Budi juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan penghargaan kepada para pengembang yang telah menyelesaikan kewajibannya 100 persen sebagai bentuk apresiasi. “Oleh karenanua, saya minta supaya para pemegang SIPPT, IPPT.dan IPPR  yang telah menyelesaikan kewajibannya 100 persen, dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kita. Bentuk apresiasinya seperti apa, kita akan koordinasikan dengan KPK. Karena itu, saya titip agar para pengembang selesaikan kewajiban yang ada,” ujar dia.

Melalui kesempatan tersebut Pj Gubernur DKI Jakarta turut mengapresiasi KPK yang telah memberikan dukungan dalam bentuk supervisi kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, pada triwulan I tahun 2024 ini, kewajiban pengembang pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR dapat diselesaikan secara bertahap.

Sementara itu Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh, mengatakan bahwa jumlah SIPPT yang efektif dan kewajibannya sampai akhir 2023 sebanyak 1.311 lokasi dengan luasan 26 juta meter persegi. Dari jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerima kewajiban sebanyak 552 lokasi dengan luas 17 juta meter persegi.

“Sebab itu, Pemprov DKI memiliki komitmen, dengan didampingi KPK, kami terus melakukan penagihan fasos-fasum dari pengembang. Sebagai wujud nyata komitmen Pemprov DKI tersebut, pada tahun 2023, kami telah berhasil menagih sebanyak 84 lokasi dengan total nilai Rp 23,9 triliun. Capaian ini merupakan capaian tertinggi jika dibandingkan dengan perolehan fasos-fasum provinsi di Indonesia,” tutur Syaefulloh, menambahkan.

Pada periode Januari-Maret 2024, lanjutnya, Pemprov DKI telah berhasil menagih fasos-fasum sebanyak 17 lokasi dengan total nilai Rp 5,63 triliun. Penagihan ini terdiri dari lahan seluas 459 ribu meter persegi senilai Rp 5,6 triliun dan konstruksi seluas 74 ribu meter persegi senilai Rp 31 miliar.

“Namun untuk penandangan BAST ini akan langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para wali kota dan bupati kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Perangkat Daerah. Sehingga, aset fasos-fasum yang diserahkan oleh pengembang pada hari ini dapat langsung tercatat di tiap Perangkat Daerah, kemudian dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya oleh Perangkat Daerah tersebut,” pungkas Syaefulloh. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Berslogan ‘Jagoan Harus Percaya Diri’, SWARGALOKA ART Raih Apresiasi Berkat Sukses Gelar Festival Ksatria 2.0 di TIM

Redaksi Posberitakota

Keluarkan SK No 399 Tahun 2020, DINKES DKI JAKARTA Tetapkan 12 RSUD Layani Penanggulangan COVID-19

Redaksi Posberitakota

SANGAT BERBAHAYA MABUK AIR REBUSAN ‘PEMBALUT’ BISA HILANG KESADARAN

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang