JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal menerapkan kembali tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi beberapa kelompok tertentu.
“Jadi di dalam Pilkada Serentak 2024 nanti, kita juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus,” jelas Hasyim saat ditemui media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Menurut Hasyim di setiap TPS lokasi khusus itu nantinya akan disiapkan dengan menyusun daftar pemilih tetap (DPT) di lokasi-lokasi tertentu. Termasuk yang mencakup kelompok pemilih tertentu yang berada di lingkup wilayah yang sama. Seperti di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan hingga daerah industri.
“Sebagai contoh pekerja-pekerja yang ada di perkebunan dan pertambangan. Mereka tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP (kartu tanda penduduk), maka disiapkan TPS lokasi khusus,” katanya.
Bukan hanya itu saja. TPS khusus juga akan didirikan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sekolah-sekolah kedinasan, pondok pesantren, termasuk sekiranya ada bencana dan kemudian ada relokasi penduduk karena dampak bencana, daerah konflik.
“Kesemua itu dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam Pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Hasyim. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES