Dari Daftar Aset & Siap Dilelang, KOMISI C DPRD Belum Setujui Penghapusan 417 Unit Bus TransJakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera melengkapi seluruh berkas, termasuk dokumen hingga lampiran keputusan hukum, jika berencana menghapus 417 unit bus TransJakarta dari daftar aset dan siap untuk dilelang. Kenapa? Karena untuk realisasinya harus mendapat persetujuan lebih dulu dari Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, H. Rasyidi, menegaskan hal tersebut di atas, Rabu (15/5/2024) kemarin kepada media di Jakarta. Sebab, menurutnya, sebanyak 147 unit bus tersebut memiliki latar belakang pengadaan dan sebagian terbukti tersangkut masalah hukum.

“Tadi, kita sudah minta data-datanya. Dan, juga surat-surat mereka. Termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kita soal data-data itu,” tegas H. Rasyidi di Pulogebang, Jakarta Timur.

Ditambahkan legislator DKI Jakarta yang berlatar belakang ulama, menyebutkan bahwa kelengkapan dokumen bisa menjadi dasar kuat DPRD untuk menyetujui penghapusan aset ratusan tersebut agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.

“Jadi, ini bakal terus berproses sampai nanti anggota DPRD yakin terhadap permintaan mereka. Setelahnya, baru kita sampaikan kepada Ketua DPRD, karena ini merupakan satu permintaan dari Pemprov DKI Jakarta kepada Ketua DPRD. Lalu, Ketua DPRD meminta Komisi C menindaklanjuti. sedangkan pada hari ini, kami mulai cek ke lapangan,” papar H. Rasyidi, menambahkan.

Patut diketahui sebagai tambahan informasi bahwa 417 unit Bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi itu, kini terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Sedangkan yang ada di Pulogebang, tercatat ada 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah.

“Namun untuk menghapus itu dari daftar aset, pada prinsipnya DPRD DKI Jakarta tidak masalah. Artinya bisa saja dilakukan. Hanya saja catatan dari kami, misalnya apakah proses penghapusan aset itu sudah sesuai ketentuan aturan dan prosedurnya? Termasuk cara penghapusannya, appraisal (taksiran harga jual bangkai bus yang terbaru) itu sudah benar atau belum?” Demikian tegas H. Rasyidi, mengingatkan.

Dalam kesempatan yang berbeda Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ismanto, beran memastikan akan menyiapkan dokumen- dokumen yang diminta Komisi C.  Bahkan, ia berharap proses penghapusan aset dan rencana melelang 417 unit Bus Transjakarta itu dapat berjalan lancar.

“Masih berkaitan dengan yang dibahas dalam proses penghapusan aset ini, yakni mengenai dokumen – dokumen dapat kami upayakan dalam waktu yang tidak lama. Lantas proses-proses itu akan kami sampaikan ke Komisi C,” ucap Ismanto, menjanjikan. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Peningkatan Fasilitas Transportasi Publik, PEMPROV DKI JAKARTA Meresmikan JPO Southgate-Tanjung Barat

Demi Dorong Cakupan Layanan Air Bersih, HERU BUDI Resmikan Pencanangan Gedung Sentra Pelayanan PAM Jaya

Digelar di GBK Arena Jakarta, BANK DKI Didapuk Jadi Tuan Rumah ‘PORSENI BUMD DKI 2024’