JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tidak sedikit jamaah umroh dari Indonesia yang ternyata masih bertahan di Tanah Suci ‘Mekkah‘. Namun terancam overstay alias melewati batas tinggal, karena visa mereka hanya bisa digunakan hingga 23 Mei 2024 mendatang.
Kuat dugaan, mereka bakal melaksanakan atau memanfaatkan momentum ibadah haji sekalian dan dapat dikatakan melanggar aturan. Karena itulah, Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta dan sekaligus mengingatkan agar mereka segera pulang ke Tanah Air (Indonesia).
Seperti dikatakan Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama, visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.
“Sedangkan pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Jika mengacu terhadap kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024 besok,” ucap Widi saat menyampaikan keterangannya Rabu (15/5/2024) malam kemarin, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Masih menurut Widi lebih lanjut, pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan. “Jadi, sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024 mendatang,” paparnya.
Widi mengungkapkan bahwa Kemenag RI telah memberi himbauan agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi. Segera kembali ke Tanah Air, sebelum habis masa berlaku visa yang dimiliki.
Pada bagian lain, Widi juga menyampaikan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Sebab hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
“Perlu diketahui bahwa selain visa haji, seperti visa umrah dan lain-lain, jelas itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tutup Widi. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES