JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jika ketahuan pakai Kartu Keluarga (KK) palsu, calon siswa meski dinyatakan lolos dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun ajaran 2024-2025, tak ada ampun pasti bakal dicoret. Demikian penegasan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Karena itulah, pihaknya meminta agar orangtua wali murid yang akan mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru (CPDB), tidak diperbolehkan pindah atau menumpang kartu keluarga (KK) orang lain. Apalagi sebagai akal-akalan demi lolos penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Seperti banyak diketahui, pindah atau menumpang KK orang lain, sudah menjadi kebiasaan tahunan saat PPDB berlangsung. Bahkan hal itu kerapkali dilakukan supaya bisa lolos jalur zonasi dalam PPDB dan mendapatkan kursi di sekolah favorit.
Selanjutnya, Budi juga menekankan agar CPDB yang bisa mengikuti PPDB Jakarta 2024 adalah penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta. Hal itupun harus dibuktikan dengan KK yang dibuat paling lambat 10 Juni 2023.
“Bagi mereka yang beridentitas penduduk DKI Jakarta, harus ditunjukkan dalam kartu keluarga sejak 10 Juni 2023. Jadi, satu tahun sebelumnya (PPDB 2024 dimulai),” urai Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Begitu semua persyaratan sudah dilengkapi, tambah Budi, petugas Disdik DKI Jakarta akan melakukan verifikasi KK dalam akun CPDB yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini untuk mengetahui siapa saja calon siswa yang hanya menumpang KK saat pendaftaran.
“Sebab, mereka kan bakal mengupload kartu keluarganya. Dan, KK-nya itu nanti dilakukan verifikasi oleh petugas kami. Di situ dapat terlihat bagaimana status hubungan keluarganya,” katanya.
Meskipun begitu, aturan terkait tidak sertamerta berlaku untuk anak yatim piatu. Pemprov DKI masih bisa meloloskan CPDB yang pindah KK jika memiliki alasan kuat, salah satunya jika tak lagi memiliki orangtua.
“Namun apabila memang mereka misalkan numpang KK dan tidak menambahkan surat keterangan lainnya, hal itu tidak bisa (lolos PPDB). Misalkan anaknya ini, orang tuanya nggak ada, lalu mereka bisa menyertakan surat keterangan lainnya. Kalau nggak, ya nggak bisa. Nggak ada ampun, pasti bakal dicoret,” ucap Budi, lagi.
PPDB sudah dimulai sejak 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id.
Sebelumnya sudah dibuka tahapan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun yang dimulai tanggal 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Namun untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Terkait total daya tampung jenjang SDN 95.677 peserta didik; jenjang SMPN 71.093 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen.
Kuota siswa jenjang SMAN 29.559 peserta didik dan jenjang SMKN 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.
Melihat keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Disdik DKI kembali menggelar PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta.
Pada tahun 2024/2025 ini, pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik, dan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik. © RED/AGUS SANTOSA