INDRAMAYU (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrun) Kabupaten Indramayu dan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung (BBWS Cimancis) bergerak cepat mengatasi keluhan warga yang lahan tanah dan bangunannya longsor terdampak abrasi sungai Cimanuk.
Tak kurang dari 30 bidang terdiri dari tanah dan bangunan telah didata Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu sebagai area terdampak abrasi sungai Cimanuk yang segera dibebaskan. Lokasi tersebut seluruhnya berada di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dampak abrasi sungai Cimanuk yang melintasi Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya telah menggerus sebagian tanah dan bangunan atau rumah tinggal milik warga. Bahkan sudah ada tanah dan bangunan milik warga setempat yang terbawa longsor. Akibat kejadian ini masyarakat terancam baik jiwa dan hartanya.
Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Runita menjelaskan, saat ini kondisi eksisting tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung sebanyak 30 bidang.
Tanah dan bangunan warga yang terdampak abrasi tersebut lanjut Runita dibebaskan atau dibeli semua. Termasuk tanaman yang berada di tanah warga juga dijadikan dasar perhitungan.
“Super Tim Pemkab Indramayu yang diinisiasi Bupati Nina Agustina melalui Tim Pengadaan Tanah bergerak cepat agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi,” ujar Runita.
Bupati Indramayu Nina Agustina memperoleh laporan itu tidak tinggal diam. Melakukan gerak cepat melalui Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu mendorong percepatan pembebasan tanah milik warga yang terdampak abrasi tersebut kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung (BBWS Cimancis) sesuai kewenangnya.
Gerak cepat tersebut dimaksudkan agar warga yang terkena dampak abrasi tidak ada yang dirugikan atas kehilangan tanah dan bangunan akibat abrasi sungai Cimanuk tersebut.
Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menjelaskan, gerak cepat bupati tersebut direspon oleh BBWS Cimanuk – Cisanggarung yang telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembebasan tanah dan bangunan melalui tahapan sesuai aturan berlaku dengan besaran nilai sesuai dengan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tahapan tersebut pelaksanaannya difasilitasi Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu. “Bupati tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat abrasi sungai Cimanuk ini,” kata Erpin, belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa tahapan selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah milik warga. “Pembayaran ganti rugi ini tentunya setelah diselesaikannya administrasi pelepasan hak atas tanah,” tegas Erpin. © RED/TARYANI/ EDITOR : GOES