26.1 C
Jakarta
23 November 2024 - 16:49
PosBeritaKota.com
Top News

Dari Diskusi Para Pakar & Praktisi, KEKAYAAN INTELEKTUAL Perlu Perlindungan Atas Kepemilikan Sebuah Karya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Perlu dan patut diketahui oleh siapa pun, bicara soal kekayaan intelektual atau intellectual property (IP), jelas bahwa tidak berhenti pada ideasi dan penciptaan suatu karya. Sebab, perlindungan atas kepemilikan sebuah karya merupakan hal yang sangat penting, namun masih kerap kurang dipahami oleh para pelaku industri kreatif di Indonesia.

Guna merespon issue menarik tersebut, Asian Creative and Digital Economy Youth Summit (ACE-YS) menyelenggarakan acara Timeout! Bahkan untuk ketiga kalinya, pada Kamis, 27 Juni 2024 beberapa waktu yang lalu. Acara digelar di Kantor Sekretariat ACE – YS, Semesta – Selaksa HQ, Jakarta Pusat.

Sedangkan diskusi bertajuk “IP:101 Own & Protect Your Creative Works” ini mempertemukan sejumlah pakar dan praktisi IP terkemuka Tanah Air dengan 30 peserta terpilih dari berbagai latar belakang, termasuk kreator konten, periset dan mahasiswa.

Tak ketinggalan hadir sebagai panelis yaitu Mochtar Sarman (CEO, Juara Raga Adidaya & The Listening Guy), Ratri Ninditya (Research Coordinator, Koalisi Seni Indonesia) dan Rahadian Agung (VP Business Development, SpringBoard), dengan musisi dan akademisi Ezra Mandira sebagai moderator.

KOLABORASI & PENGEMBANGAN EKOSISTEM UNTUK OPTIMASI POTENSI EKONOMI IP

Saat membuka diskusi, Mochtar Sarman menekankan besarnya potensi ekonomi suatu IP melalui kolaborasi dengan merk (brand) yang tepat. Jebolan raksasa IP Amerika Serikat Disney ini memberikan beberapa contoh studi kasus beserta dampak yang dihasilkan, antara lain kesuksesan kerjasama merek larutan penyegar lokal Cap Kaki Tiga dengan Disney.

“Jika sebuah IP jika dikolaborasikan dengan brand lain, maka dapat memberikan sesuatu yang berbeda, yang bisa mengangkat brand tersebut. Contoh, dalam aspek connection, IP dapat memberikan relevansi sebuah brand kepada target pasar, kemudian difference atau pembeda suatu brand dengan brand lain, reassurance atau meningkatan kepercayaan konsumen, sampai pada kesempatan ekspansi pasar lewat diberlakukannya storytelling IP yang digunakan,” ungkap Mochtar.

Melalui kesempatan itu, Mochtar Sarman juga menjelaskan bagaimana kolaborasi antara IP dan merek lain dapat menciptakan nilai tambah yang unik. ©ACE-YS/Gani Amin
Pentingnya kesadaran akan potensi IP di Indonesia juga disampaikan oleh Rahadian Agung.

Memiliki latar belakang di dunia periklanan, Rahadian berpendapat bahwa pelaku industri kreatif perlu memiliki mindset “bukan mencari untung, tapi jangan merugi”. Kuncinya adalah dengan film mengembangkan sebuah ekosistem dari sebuah IP, contohnya pembuatan merchandise, lagu dan serial TV dari sebuah film.

Sementara itu Ratri Ninditya mencoba untuk menyorot persoalan IP dari sudut pandang kesejahteraan para pelaku kreatif. Wanita yang akrab disapa Ninin ini memaparkan hasil penelitian Koalisi Seni berjudul “Diam-diam Merugikan” tentang sengkarut perlindungan hak cipta untuk musisi di Indonesia.

“Hak cipta tidak pernah memberikan perlindungan maksimal bagi musisi, namun hanya untuk pihak-pihak perantara (label rekaman, platform digital, dsb). Musisi atau pelaku pertunjukan belum dapat perlakuan maksimal, hal ini terjadi karena adanya undang – undang hak cipta yang mengatur semua karya yang masuk ke ranah digital jadi komersial atau yang masih memprihatinkan,” tegas Ratri.

Lebih lanjut, ketiga pembicara bertukar pandangan mengenai praktek perlindungan IP lokal saat ini serta peran pemerintah dalam memajukan industri kreatif di masa mendatang. Sedangkan dalam sesi tanya jawab menjadi kesempatan bagi sejumlah peserta dari kalangan praktisi industri kreatif untuk berbagi kegelisahan tentang karya mereka. Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Siber dan Sandi Negara, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), sampai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut berkontribusi dalam diskusi.

Sebagai bagian dari gelaran ACE Youth Summit, Timeout sendiri menjadi wadah bagi anak muda kreatif untuk beristirahat sejenak dan bertukar pikiran, terhubung, juga mengeksplorasi berbagai perspektif dengan para pakar dan praktisi industri. Di dua episode sebelumnya, Timeout membahas seputar kecerdasan artifisial (AI) dan gim.

Info lebih lanjut mengenai Timeout dan ACE-YS dapat diakses melalui situs web ace-ys.org atau melalui kanal media sosial ACE-YS. © RED/REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Di Olimpiade Paris 2024 Peringkat ke-39, ISCW Beri Apresiasi Prestasi Atlet & Kinerja Menpora Dito Ariotedjo

Redaksi Posberitakota

Korban Ulah Bejat Ketua KPU RI, CINDRA ADITI Nongol & Ngaku Puas Atas Putusan DKPP yang Memecat Hasyim Asy’ari

Redaksi Posberitakota

Dari Hasil KLB PWI Pusat, ZULMANSYAH SEKEDANG Ketum Terpilih & Resmi Gantikan Hendry Ch Bangun

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang