JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam khutbah Jum’atnya di Masjid Istiqlal Jakarta pada 13 Muharam 1446 Hijriyah/19 Juli 2024 Masehi kemarin, Prof Dr KH Noor Achmad MA selaku khotib membahas tema sentral : ‘Fungsi Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) dalam Pengentasan Kemiskinan‘.
“Zakat merupakan rukun Islam ke-3 dalam agama Islam yang memiliki makna mendalam untuk kehidupan umat Muslim. Sedangkan filosofi zakat itu sendiri, tidak hanya mencakup aspek keagamaan. Tetapi juga sosial, ekonomi dan moral,” ucapnya.
Disebutkan KH Noor Achmad bahwa dalam konteks tersebut, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga sebuah sistem yang dirancan untuk menciptakan kesetimbangan sosial dan ekonomi yang adil.
Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya): “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Bahkan, dikupas KH Noor Achmad lebih lanjut bahwa dari ayat tersebut, bisa kita lihat jika filosofi zakat mencerminkan nilai-nilai Islam yang mulia. Yakni zakat membantu menciptakan keadilan sosial dengan mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.
“Namun juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Selain itu zakat juga memungkinkan penerima untuk mendapatkan bantuan yang bisa meningkatkan kualitas hidup mereka, sekaligus mendorong mereka untuk mandiri,” urainya.
Pada bagian lain, dijabarkan KH Noor Achmad, juga memiliki nilai-nilai filosofis yang agung, dimana zakat memiliki manfaat yang luar biasa bagi yang menunaikannya atau Muzaki.
Manfaat yang pertama adalah Tathiriyah, ia merujuk pada proses penyucian atau pemurnian harta yang dimiliki oleh seorang Muzaki (orang yang menunaikan zakat). Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam tathiriyah ini karena dengan menunaikan zakat, harta seseorang menjadi bersih dari segala macam kekotoran dan dosa yang terkait dengan cara memperolehnya atau menyimpannya.
Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Al-Quran Surah at-Taubah ayat 103 (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka“.
Proses Tathiriyah tidak hanya berdampak pada harta secara fisik tetapi juga secara spiritual. Dengan membersihkan harta dari hak orang lain yang menjadi hak mustahik, seorang Muzaki juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.
Manfaat yang kedua adalah Tazkiyah atau penyucian jiwa. Tazkiyah adalah proses penyucian jiwa dan perbaikan moral seorang Muslim melalui berbagai amalan baik, termasuk menunaikan zakat.
Dalam konteks zakat, Tazkiyah an-nafs (penyucian jiwa) mencakup beberapa aspek:
1. Peningkatan kesadaran sosial: Dengan menunaikan zakat,seseorang belajar untuk memperhatikan dan membantu sesama yang membutuhkan, sehingga tercipta kesadaran sosial yang lebih tinggi.
2. Penguatan nilai-nilai kebaikan: Zakat mengajarkan pentingnya bersedekah dan berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan, sehingga memperkuat nilai-nilai kebaikan dalam diri seseorang.
3. Pembersihan dari sifat-sifat buruk: Proses menunaikan zakat juga dapat membantu seseorang untuk membersihkan diri dari sifat-sifat buruk seperti keserakahan dan kedegilan.
Dengan demikian, Tathiriyah dan Tazkiyah dalam menunaikan zakat merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang tidak hanya mengenai kewajiban finansial, tetapi juga tentang proses spiritual dan moral yang memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah subhanahu wata’ala dan dengan sesama manusia.
KH Noor Achmad menyebutkan bahwa manfaat yang berikutnya adalah Sakinah dan Tanmiyah. Konsep Sakinah dan Tanmiyah bagi Muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki makna yang mendalam dalam ajaran Islam, terutama terkait dengan efek positif yang ditimbulkan dari pelaksanaan zakat.
Sedangkan Sakinah, menurut KH Noor Achmad, berasal dari kata Arab yang berarti ketenangan atau kedamaian jiwa. Dalam konteks menunaikan zakat, Sakinah mengandung beberapa makna penting:
1. Ketentraman Batin: Menunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat waktu memberikan ketenangan batin kepada Muzaki. Ketika seseorang memenuhi kewajiban zakatnya, ia merasa
lega dan tenang karena telah menjalankan salah satu rukun Islam yang penting.
2. Ketentraman Keluarga: Zakat tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga keluarga Muzaki. Dengan menunaikan zakat, seseorang menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan keluarga, yang menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh dengan ketenangan.
3. Barakah (Berkah) dalam Kehidupan: Sakinah juga mencakup berkah dan keberkahan dalam kehidupan Muzaki sebagimana firman Allah subhanahu wata’ala dalam Al-Qur’an Surah ar-Ra’d ayat 28. Dengan demikian, ketika seseorang menunaikan zakat dengan ikhlas, ia merasakan ketenangan dan keberkahan dalam setiap aspek kehidupannya.
Manfaat yang terakhir adalah Tanmiyah. Tanmiyah berasal dari kata Arab yang berarti pertumbuhan, pengembangan, atau pembangunan. Dalam konteks zakat, Tanmiyah bagi Muzaki mencakup beberapa aspek penting:
1. Pertumbuhan Ekonomi: Menunaikan zakat dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bagi Muzaki dan masyarakat secara lebih luas. Dengan membantu mereka yang membutuhkan, zakat dapat mengembangkan ekonomi lokal dan memperluas kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
2. Pembangunan Sosial: Zakat juga berperan dalam pembangunan sosial, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan. Dengan menyumbangkan zakatnya ke program-program yang tepat, Muzaki turut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih kuat dan berdaya.
3. Pertumbuhan Rohani: Tanmiyah juga mencakup pertumbuhan rohani atau spiritual bagi Muzaki. Dengan membantu sesama melalui zakat, seseorang memperkuat hubungan spiritualnya dengan Allah subhanahu wata’ala dan merasa lebih dekat dengan-NYA.
Pada bagian penutup khutbahnya, KH Noor Achmad, menyebutka bahwa ketiga hal tersebut telah erangkum di dalam Al-Quran yaitu Surah al-Baqarah ayat 261. Ayat ini menggambarkan bahwa sedekah yang diberikan dengan ikhlas dan di jalan Allah SWT adalah seperti benih yang tumbuh subur dan berlipat ganda. Allah SWT memberikan keberkahan dan pertumbuhan yang melimpah kepada orang-orang yang berinfaq di jalan-NYA. Ini menunjukkan bahwa sedekah tidak hanya memberikan manfaat materiil, tetapi juga menyuburkan keberkahan spiritual dan pertumbuhan kebaikan bagi Muzaki (orang yang memberi sedekah). © RED/AGUS SANTOSA