Terima Audiensi KTKI, SENATOR DAILAMI FIRDAUS Siap Kawal Kasus PHK Massal oleh Kemenkes

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Langkah pemutusan hubungan kerja secara massal yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), diam-diam mendapat perhatian serius dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DKI Jakarta.

Bahkan pengaduan mereka secara resmi telah diterima beberapa waktu lalu oleh Senator (DPD RI) Dapil DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Komite III, Prof Dr H Dailami Firdaus SH LL.M MBA, di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta.

Untuk perwakilan dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) antara lain terdiri dari Rachma Fitriati, Hasyim Munawar, Tuti Kurniasih, Imelda, Acep dan lainnya. Mereka membawa agenda untuk melaporkan terkait PHK massal dan sekaligus untuk mendapatkan hak-haknya.

“Selain miris dan prihatin, tentu kami akan mengawal kasus PHK massal yang dialami anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia ini. Malah, kami sudah menerima laporannya secara detail,” ucap Prof Dailami.

Dalam pandangan Bang Dai, begitulah panggilan akrab dari Senator asli Betawi tersebut, telah mempelajari terkait PHK yang terindikasi sepihak serta banyak kejanggalan. Hal tersebut masuk kategori ada pelanggaran hukum. Padahal, seharusnya sebelum bertindak, harus lebih mengedepankan sisi humanisme (kemanusiaan-red).

Disebutkan bahwa untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisli di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2 tahun 2018 tentang Tatata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing Masing Tenaga Kesehatan di Pasal 6 Ayat 1 Poin G, yaitu melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

“Pertanyaannya, kenapa sekarang diberhentikan secara sepihak? Dan, hal itu mengakibatkan hilangnya pekerjaan anggota KTKI. Ada beberapa catatan yang menjadi concern kami serta bakal dibahas di Komite III DPD RI dalam waktu dekat ini. Harapannya agar permasalahan ini dapat selesai secara baik dan nantinya tidak ada pihak yang meras dirugikan,” ungkap Prof Dailami, panjang lebar.

Pada sisi lain, pihaknya bakal mempertanyakan banyak hal, khususnya kepada Kemenkes RI. Antara lain sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota KTKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance.

“Tentuny prinsip good governance itu tidak boleh dikesampingkan, karena prinsip tersebut sangatlah penting guna menjaga integritas dan profesionalitas suatu lembaga negara. Apalagi tugasnya adalah untuk kepentingan masyarakat luas, juga mengenai hak kesehatan rakyat Indonesia,” kata Prof Dailami seraya menutup keterangannya. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Di Ajang I-SWAM 2024, WORKSHOP ANATOMY CADAVER DISSECTION Sukses Digelar Sebagai Edukasi Medis Tingkat Dunia

Sudah Ada di 17 Kota, RAFFI AHMAD Resmikan Sam’s Studios Bioskop & Hadir Sebagai Karya Anak Bangsa

Di Tahun 2025, PAKAR HILANGKAN TRAUMA ‘Coach Rheo’ : “Orang dengan Gangguan Mental Terdidik Makin Bertambah’